Nusonegara's Blog


SELAYANG PANDANG LEMBAGA NEGARA TAMBAHAN DI INDONESIA
21 September 2009, 13:06
Filed under: ILMU HUKUM

Dahulu mungkin saja paham pemisahan negara yang disampaikan oleh Jhon Locke (1632 – 1704) dan diamini oleh Montesquieu (1689 – 1755) yang terkenal dengan teori trias politica memenuhi rasa intelektual masyarakat pada saat tersebut. Seiring kian pesatnya perkembangan yang dialami peradaban dan tingkat pendidikan manusia yang telah jauh melebihi apa yang tidak diperkirakan. Sehingga muncullah konsep baru dalam tatanan ketatanegaraan setiap bangsa, salah satu perubahan tersebut ditandai adanya konsep State Auxilliary Agencies dalam pemahaman para ahli seperti yang dikutip dalam situs badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan lembaga yang keberadaannya diatur diluar konstitusi dalam hal ini UUD 1945 terkait kebutuhan terhadap mendukung lembaga utama dalam lingkup masalah – masalah tertentu demi terwujudnya tujuan negara.

Sementara itu pemahaman menurut Jimly Asshidiqie, Mantan Ketua  Mahkamah Konstitusi RI, bahwa lembaga State Auxiliary (Lembaga Negara Tambahan) merupakan badan – badan khusus yang relatif independen dengan tugas menjalankan fungsi negara yang bersifat semi yudisial dan semi legislatif.  Penjelasan selanjutnya akan memudahkan memahami maksud semi yudisial dan semi legislatifnya lembaga negara Tambahan ini.

Salah satu karakteristik dari Lembaga Negara Tambahan ini adalah hak lembaga negara ini untuk mengatur dirinya sendiri (Self Regulatory Bodies). Hal ini juga telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi pada suatu Yurisprudensi pada putusan MK dalam perkara nomor 005/PUU-I/2003 terkait pengujian UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dimana dengan dasar yurisprudensi tersebut, dapat ditarik tiga hal, yaitu pertama bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak hanya sempit pada makna Lembaga yang dilahirkan oleh UUD 1945 saja tetapi dapat pula dimaknai suatu lembaga negara yang dilahirkan melalui Undang – undang atau bahkan melalui Keputusan Presiden Sekalipun. Kedua  memberi kewenanagan kepada setiap lenbaga  negara tambahan untuk mengeluarkan produk hukum bahkan yang memuat sanksi administratif sekalipun asalkan diatur pula sistem beracara dan prosedur penerapan.

Dengan demikian MK selaku satu – satunya lembaga negara yang berhak menafsirkan Undang – undang,  telah mengakui eksitensi dan kewenangan Lembaga negara tambahan ini.

Di Indonesia beberapa lembaga negara tambahan seperti diantaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Penyiaran Indonesia.



JENIS-JENIS BANK
6 September 2009, 22:40
Filed under: ILMU UMUM

a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

a) Tujuan Bank Indonesia

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

b ) Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;

(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

- penetapan tingkat diskonto

- penetapan cadangan wajib minimun

- pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.

Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:

(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:

a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;

b) memberikan kredit;

c) menerbitkan surat pengakuan utang;

d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;

e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;

f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:

a) menerima simpanan berupa giro,

b) mengikuti kliring,

c) melakukan kegiatan valuta asing,

d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.

Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.



BPKP kog Bandel ya????
29 Juni 2009, 20:23
Filed under: ILMU HUKUM | Tag: , ,

Ada – ada saja upaya yang selalu ingin dilakukan untuk “membunuh” fungsi dan wewenang dari KPK. Beberapa waktu yang lalu saja misalnya, Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Didi Widayadi mendatangi Kantor KPK dengan alasan ingin mengaudit anggaran dan peralatan yang digunakan KPK selama bertugas menghajar Koruptor dinegeri ini. Publik pun mulai bertanya – tanya karena persis sehari sebelum terjadinya hal ini, Presiden SBY melontarkan kalimat yang merisaukan keberadaan KPK dan kekuasaannya sebagai lembaga yang tanpa fungsi control. Hal itu juga ditegaskan oleh Didi Widayadi selaku kepala BPKP, ia mendapat perintah dari Presiden SBY langsug.
Yang menjadi permasalahannya adalah bahwa KPK bukanlah suatu lembaga yang bertanggungjawab kepada Presiden, melainkan adalah lembaga Negara yang dibentuk melalui UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Atas dasar hal itulah maka terlihat bahwa tidak ada sedikit pun kewenangan BPKP untuk mengaudit KPK, Kalaupun ada lembaga yang berhak mengaudit KPK maka lembaga itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang lahir atas amanat UUD 1945. Meski demikian Didi Widayadi tetap saja ngotot bahwa BPKP tetap berhak mengaudit KPK dengan dalih Pasal 4 UUD 1945 dan PP no 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Tentu saja hal ini membuat Presiden SBY terganggu, ditengah aktivitasnya berkampanye di beberapa wilayah ditanah air, Beliau pun menyempatkan untuk melakukan Konferensi Pers secara khusus dan hasilnya Beliau membantah semua pernyataaan Didi terkait perintah atas nama dirinya. Selain itu, dirinya juga mengeluarkan pernyataan Bahwa BPKP tidak berwenang memeriksa KPK.
Kita tahu BPKP bekerja jika ada order, karena itu pertanyaan yang muncul adalah Siapa yang memberi perintah BPKP untuk memeriksa KPK dengan suasana agak sedikit memaksa ?
SBY harus bertindak tegas jika memang ucapannya dimedia massa terkait kekuasaan KPK yang terlalu luas tidak berimplikasi terhadap Tindakan BPKP saat ini. Kalau perlu Kepala BPKP yang telah dapat dikatakan berbuat lancang terhadap Presiden perlu diberi sanksi. Tetapi jika dalam bebrapa waktu dekat ini terlihat oleh publik kesan “membiarkan” oleh Presiden, maka jangan salahkan massa jika bersyakwasangka antara Presiden dan BPKP telah terjadi konspirasi untuk “membunuh” KPK.**



GAWAT! PELAKU KORUPSI MENGHILANG LAGI..
17 Juni 2009, 23:49
Filed under: ILMU HUKUM | Tag:

Kamis, 11 Juni 2009 yang lalu Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra, mantan direktur utama PT.Era Giat Prima, terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Keduanya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta serta menyita uang Rp546 miliar yang ada di Bank Permata.

Namun ketika hendak dieksekusi oleh pihak KEJAGUNG Djoko Tjandra menghilang entah kemana, hal ini menjadi tanda tanya besar. Dimana kerja para aparat disaat seorang terpidana telah dijatuhi pidana seharusnya ia sigap dan tanggap untuk bersiap mengeksekusinya.
Kabar terakhir, Djoko Tjandra telah berada di negeri jiran Singapura, Bagaimana bisa????
Padahal aparat penegak hukum sudah paham betul karakter negeri jiran kita tersebut yang selam ini sebagai tempat penampung para koruptor kita, sangat sulit “mengambil” mereka dari sana.
KEJAGUNG dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang mengeksekusi terpidana wajib berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk segera memburu Djoko Tjandra. Jika tidak maka hal ini mengulang kasus – kasus koruptor terdahulu yang melenggang bebas dari Indonesia setelah menguras harta bangsa ini dan menetap dinegara – negara yang belum menandatangani perjanjian ekstradisi pidana korupsi dengan bangsa ini.
Kronologisnya seharusnya eksekusi terhadap Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin dilaksanakan pagi hari tetapi sampai selasa sore Djoko Tjandra tidak hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. KEJAGUNG mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menghubungi pihak imigrasi yang ada di setiap bandara untuk mencekal Djoko Tjandra untuk berpergian keluar Indonesia.
Semoga saja kisah ini tidak mengikuti para koruptor lainnya yang berhasil kabur setelah dijatuhi pidana.



Kasus Ibu Prita, Salah Siapa ?
17 Juni 2009, 22:56
Filed under: HUKUM ACARA

Beberapa waktu lalu masyarakat di Tangerang heboh terkait di tahannya seorang ibu bernama Prita Mulyasari, ke dalam Lapas anak dan Perempuan di Tangerang.
Pertanyaan datang menghampiri benak kita , Mengapa ibu ini ditahan, Kejahatan apa yang telah dilakukannya ?
Ternyata ibu dua anak ini diduga telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik dengan menyebutkan RS Omni International telah menipunya.
Ternyata hal itu semua bermula ketika pada Awal Agustus 2008, ibu ini sakit dan memeriksakan dirinya ke RS tersebut. Selama proses pemeriksaan itulah ibu ini merasa dirinya dipermainkan dan dibohongi oleh dokter – dokter dan pihak manajemen RS tersebut.
Ibu ini pun ditahan pihak yang berwajib setelah mendapat laporan dari pihak RS Omni International, karena sesuai dengan KUHAP seseorang dapat dilakukan penahanan badan jika diduga melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun, dan Pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah yang ancamannya lebih dari 5tahun.
Singkat cerita akhirnya ketika penahanan ibu ini diungkap ke publik, berbagai simpatipun bermunculan, sehingga permohonan ibu ini untuk bertemu dengan anaknya segera terrealisasi menyusul disetujui nya proses pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Yang akan lebih saya analisis disini adalah dari segi hukum acara dan ketepatan pengenaan suatu pasal tertentu oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.
Tanpa mengecualikan Pasal yang ada di KUHP yang juga didakwakan kepada Prita, maka akan lebih menarik jika menganalisis dari salah satu pasal yang didakwakan JPU, yaitu Pasal 27 UU ITE yang belum lama ini disahkan oleh DPR menjadi UU no 11 tahun 2008. Bermula dari e-mail (Surat Elektronik) yang ditulis ibu dua anak ini, Padahal seperti ketahui bahwa e-mail adalah bersifat pribadi dan tidak dapat diakses oleh orang lain kecuali si empunya sendiri.

Tetapi mengapa aparat penegak hukum dinegara kita mengaitkan dan menerapkan unsur – unsur yang ada dipasal tersebut untuk menjerat prita, Apakah ini dijadikan sebagai ajang uji coba??

Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Dari bunyi pasal tersebut dapat diperhatikan beberapa kata – kata seperti “tanpa hak”, “mendistribusikan”, dan “dapat diaksesnya”. Terkait masalah Prita maka kata – kata “tanpa hak” dinilai tidak sinkron dengan e-mail Prita, karena isi dari e-mail tersebut adalah curhat dari prita kepada teman – temannya, oleh sebab setiap individu mempunyai hak untuk berkomunikasi dan menceritakan pengalaman pribadinya kepada orang lain. Dimana letak tidak berhaknya??

“mendistribusikan” kata tersebut belum memiliki penafsiran dari pembuat UU, tetapi bila kata “mendistribusikan” sama dengan mempublikasikan maka hal itu bukanlah sesuatu yang berwenang dilakukan oleh Prita, karena hal tersebut adalah kewenangan media tempat e-mail Prita.

Entahlah sulit rasanya menduga – duga apa yang ada dibenak penegak hukum di negara kita, harapan saya sebagai calon penegak hukum adalah semoga dikemudian hari Penegak hukum kita dapat lebih bekerja secara Profesional, agar kasus – kasus seperti ini tidak terulang lagi.



LPSK : SEBAGAI SALAH SATU PIONER PENEGAKKAN HAM SETELAH 11 TAHUN REFORMASI di INDONESIA
1 Juni 2009, 12:03
Filed under: ILMU HUKUM | Tag: ,

11 tahun lalu, rekan – rekan seperjuanganku merubah peta kehidupan bangsa ini dengan memakzulkan rezim orde baru secara paksa. Buntut dari peristiwa tersebut dalah turunnya penguasa orde baru saat itu, Presiden ke 2 RI, H. M. Soehato pada 21 Mei 1998. Setelah tumbangnya kekuasaan yang otoriter dinegeri ini, sebagian besar masyarakat bangsa ini baru mulai tersadar akan pentingnya kehidupan yang bebas. Sebagian besar masyarakat mulai berani untuk menggugat pemerintah dan penguasa lalu, akibat perbuatan mereka yang dianggap melanggar Hak – Hak Asasi Manusia. Banyak Peristiwa yang membawa luka bagi sebagian besar keluarga serta sanak family korban pelanggaran HAM, seperti contoh Peristiwa MALARI, Talangsari Lampung, G 30 September, dan Penghilangan secara paksa beberapa aktivis, dan banyak lainnya. Pada masa yang lalu peristiwa – peristiwa tersebut seolah dibenarkan oleh sang penguasa. Bagaimana tidak!!! rakyat hidup dibawah bayang – bayang kekuatan militer.
Kini, adalah tahun ke 11 dimana bangsa ini menghirup udara demokrasi, dengan semangat merubah system demi terwujudnya Indonesia Baru. Banyak agenda – agenda yang di usulkan demi terwujudnya tujuan tersebut, salah satu agenda tersbut adalah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Dimulai dengan dikeluarkannya dasar hukum mengenai HAM yang terdapat dalam UU no 39/99 dan UU 26/00. Bahkan pada tataran konstitusipun ditambah beberapa pasal mengenai pengakuan Negara terhadap perlindungan HAM.
Untuk menegakkan kehidupan berlandaskan penghargaan HAM, tidak cukup sebatas adanya aturan normative saja, perlu ada bentuk nyata melalui tindakan berkuasa (actions power) dan keinginan pemerintah (government’s will) untuk menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM pada masa Lampau. Karena Kejahatan Pelanggaran HAM tidaklah ada verjaring dan daluarsa untuk mengatasinya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) sebagai pioneer awal dan terdepan penegakkan HAM haruslah diimbangi dengan perhatian dari pihak eksekutif dan legislative.
Hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berawal dari disahkannya UU mengenai Perlindungan Saksi dan Korban oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, latar belakang hadirnya undang – undang ini adalah tidak lepas dari keinginan civil society untuk melawan segala macam bentuk penindasan dan pembungkaman yang terjadi secara sistemik agar tidak tereksposnya suatu tindak pidana tertentu. Dalam kaitannya dengan HAM yaitu, sulitnya mendapatkan informasi dan keterangan mengenai suatu pelanggaran yang terjadi disebabkan adanya runtutan dan sistematisnya antara pelaku, korban, dan kronologi kejadian. Bisa saja terkadang si saksi enggan memberikan keterangan karena dibayangi oleh rasa trauma dan ketakutan apabila memberikan info tersebut kepada pihak yang berwenang. Akhirnya jika hal ini terjadi maka sudah pastilah menghambat sekali proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat. Disinilah perang penting dari LPSK dibutuhkan. LPSK berkomitmen terhadap perlindungan nasib para saksi ataupun korban, samapi kapanpun dan dimanapun. Hal tersebut dijamin dengan tegas oleh UU PSK dalam pasal 5 ayat (1). Sekarang yang dibutuhkan adalah tinggal bagaimana LPSK ini bekerja secara professional dan mampu memfasilitasi keinginan para saksi dan atau korban dari suatu tindak pidana tertentu. Harapannya semoga LPSK ini dapat digunakan sebagai sarana penegakkan HAM di Indonesia secara serius, mengingat Luasnya wilayah Negara ini maka penting bagi LPSK untuk proaktif menyikapi persoalan – persoalan yang menjadi tugas pokoknya. Terutama revisi UU LPSK yang baru, karena substansi UU ini tidak rapi dan belum secara maksimal mampu menunjukkan identitasnya sebagai penegak HAM di Indonesia.



MEWUJUDKAN LEM FH UII SEBAGAI PIONER TERDEPAN PERGERAKAN MAHASISWA PASCA REFORMASI
20 Mei 2009, 16:27
Filed under: Uncategorized

Mahasiswa adalah mahluk yang dalam tingkatan pendidikan berkedudukan tertinggi, oleh sebab itu dengan pengetahuan dan jiwa yang terpelajar mahasiswa dituntut sebagai sosok yang harus membawa perubahan dimanapun ia berada.
Berbagai jalan dapat ditempuh untuk meretas jalan menjadi sosok yang disebutkan diatas, salah satunya dengan berkecimpung dalam berbagai organisasi yang ada di intern kampusnya maupun ekstern. Berbicara tentang Fakultas Hukum UII, maka yang akan terlintas di benak seseorang yang mendengarkannya adalah kampus yang isinya calon penegak hukum yang memiliki kredibilitas di seluruh nusantara. Bagaimana tidak, FH UII adalah kampus yang mencetak tidak hanya mahasiswa yang mahir dalam persoalan hukum saja, tetapi mampu membuktikan bahwa lulusannya adalah manusia yang memiliki posisi tawar yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih jauh kedalam menyibak kunci sukses FH UII, adalah organisasi/lemabaga kemahasiswaan yang turut serta membina intelektualitas dengan pengembangan pola pikir yang kreatif dan inovatif. Adapun organisasi/lembaga kemahasiswaan yang dimaksud adalah Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM). LEM yang mana di kampus lain dikenal dengan istilah BEM merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi kemahasiswaan yang dapat di pilih oleh intelektual muda sebagai wadah pengembangan diri.
Disisi lain, pergerakan mahasiswa juga merupakan sarana informasi bagi masyarakat guna mengetahui apakah kebijakan – kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut pro rakyat atau tidak. Dengan pergerakan mahasiwa diharapkan masyarakat akan turut peduli terhadap proses perjalanan pemerintahan. Perlu juga dibedakan bagaimana pergerakan yang harus dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri, karena pergerakan mahasiswa perlu penyesuaian terhadap masa yang ada saat itu.
Pada masa ORBA, sah dikatakan bila pergerakan mahasiswa tersebut tidak cukup hanya melalui media diplomasi juga dengan media fisik. Karena alotnya pemerintah saat itu untuk diajak bekerja sama dengan pemerintah. Maka di masa reformasi seperti ini, pergerakan mahasiswa juga tidak dapat dipersamakan lagi dengan pergerakan mahasiswa pada masa ORBA. Dizaman keterbukaan seperti sekarang ini sangat ironi jika mahasiswa masih bentrok dengan aparat keamanan karea seharusnya ada keterbukaan dari pemerintah dengan rakyatnya. Namun sejauh ini harapan tersebut tidak dilalui mahasiswa denga jalan mulus, karena masih banyak penguasa yang beranggpan masa sekarang sama seperti masa otoritarian seperti masa lalu. Disini saya menyampaikan pesan kepada mahasiswa yaitu agar mahasiswa dapat memanfaatkan organ – organ kemahasiswaan guna fungsinya sebagai pembawa perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Terlebih lagi mahasiswa tersebut adalah seorang akademis hukum yang tentulah mengerti bagaimana prosedur atau kaidah – kaidah normative yang berlaku. Dari kedua penjelasan saya diatas bila seorang mahasiswa tersebut dapat menggabungkannya maka akan didapati seorang mahasiswa yang menjelma menjadi seorang aktivis yang progresif, dan memiliki intelektualitas yang handal. Hal tersebut juga dapat berpengaruh kepada lemabag yang menaunginya, dalam hal ini adalah LEM FH UII. Citra baik dan buruknya kinerja suatu Lembaga Kemhasiswaan adalah terletak di tangan mahasiswa yang seberapa jauh ia ingin bermanfaat dan dapat dimanfaatkan guna kemajuan kehidupan yang dicita – citakan.



TRANSAKSI E-COMMERCE DAN KAITANNYA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA
20 Mei 2009, 16:06
Filed under: HUKUM PRIVAT

PENDAHULUAN
Dalam satu dasawarsa terakhir pengunaan dan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi mengalami percepatan yang luar biasa. Terutama terhadap salah satu produk kemajuan teknologi tersebut yang bernama internet. Dimana melalui media internet dapat dilakukan pola perdagangan selayaknya yang ada di dalam dunia nyata.Yang dimaksud dengan e-commerce yaitu kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, services providers, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan computer1. Dimana jaringan tersebut dikenal dengan istilah internet dan didalamnya sudah mencakup kegiatan komersial. Istilah e-commerce merupakan istilah yang baru-baru saja dikenal oleh masyarakat bisnis khusunya. Sehingga bagaimana hukum mengatur hal ini belumlah terlalu di kaji oleh para ilmuwan hukum, maka dari itu sejak saat ini perihal e-commerce perlu diperhatikan dengan serius. Mengingat lagi akan kebutuhan masyarakat terhadap segala sesuatu yang sifatnya praktis dan ekonomis. Perkembangan teknologi saat ini sudah sedemikian pesatnya sehingga diperlukan terobosan hukum agar hukum yang ada tidak ketinggalan jauh dari modernisasi peradaban yang semakin hari terus berkembang.
Dengan menggunakan jaringan internet, tidak hanya sekedar data atau informasi tertulis saja yang dapat diperoleh dan dipertukarkan, tetapi juga suara dan gambar. Dalam kaitan tersebut, dimana internet sudah merupakan Integrated Services Digital Network (ISDN). Oleh karena itu tidak mengherankan jika dunia internet disebut dengan dunia maya, yang dari segi rupanya berlawanan dengan dunia fisik (dunia nyata).
E-commerce dari segi hukum dapat lah dikatakan sebagai suatu perbuatan hukum bernama transaksi jual beli. Sperti halnya jual beli merupakan kegiatan dimana ada pihak yang bertugas sebagai pembeli dan ada pihak sebagai penjual. Kalau dalam dunia nyata transaksi jual beli tidaklah terlalu diperhatikan karena banyak aturan hukum yang tegas mengatur hal tersebut. Lantas bagaimana dengan keabsahan transaksi jual beli yang dilakukan didalam dunia internet yang maya tersebut menurut hukum ? Bagaimana melindungi konsumen dan penjual dari hal-hal pembajakan atau yang berkaitan dengan HAKI ? Bagaimana cara pembuktian yang dilakukan jika transaksi tersebut bermasalah ? Sejauh mana kekuatan pembuktian akta elektronis dalam transaksi e-commerce ? Kemudian bagaimana hubungan hukum para pihak-pihak yang melakukan trasaksi e-commerce ini ? dan apakah hukum yang berlaku di dunia nyata dapat diterapkan dalam dunia Maya ?
Pertanyaan hukum diatas lah yang sebaiknya dikaji oleh pembuat aturan hukum dinegara ini agar dapat tercapainya apa yang disebut Kepastian hukum. Terutama jika terjadi persidangan yang berkaitan dengan hal ini, dimana seperti kita ketahui asas hukum yang menybutkan bahwa hakim tidak boleh menolak suatu perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan hukumnya belum jelas mengatur dan tidak ada aturan hukum yang mengatur perihal tersebut. Karena pada prinsip nya hakim dalam persidangan terlebih lagi persidangan tersebut adalah acara perdata terikat untuk menggunakan alat bukti otentik yang berbanding terbalik dengan apa yang kita lihat dalam transaksi e-commerce ini. Penafsiran mengenai akta sendiri lebih beranekaragam tetapi tetap inti nya akta itu adalah bukti yang tertulis. Agar lebih memahami kajian-kajian terhadap transaksi e-commerce dan kaitannya dengan hukum, maka akan disajikan lebih di dalam pembahasan berikut.

(lagi…)



PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERADILAN TIPIKOR : URGENSI, MASALAH, DAN SOLUSI PENGATURANNYA
20 Mei 2009, 16:03
Filed under: HUKUM PUBLIK

1.LATAR BELAKANG MASALAH
Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang terorganisir dan lintas batas territorial (transnasional) selain pencucian uang, perdagangan orang, dan penyelundupan senjata api. Ditempatkannya korupsi sebagai sa­lah satu kejahatan terorganisasi dan bersi­fat transnasional karena pertama, modus operandi korupsi te1ah menyatu dengan sistem birokrasi hampir di semua negara, termasuk dan tidak terbatas pada negara-­negara di Asia dan Afrika, dan dilakukan secara besar-besaran oleh sebagian terbe­sar pejabat tinggi, bahkan seorang Presi­den seperti di Filipina dan Nigeria dan be­berapa negara Afrika lainnya. Kedua, korupsi telah terbukti melemahkan system pemerintahan dan demokrasi dari dalam sehingga di ibaratkan virus yang menyerang dari dalam.
Ketiga, Pemberantaan korupsi sangat sulit diperangi karena terjadi dalam birokrasi yang juga koruptif sehingg perlu suatu instrument luar biasa untuk mencegah dan membasminya. Keempat, karena lingkup wilayah yang sudah terkena korupsi itu tidak hanya dalam negeri tetapi sudah lintas Negara.
Sehingga Karena perkembangan praktik korupsi yang terjadi dibeberapa Negara mengakibatkan muncul gagasan agar segala hambatan yang menghadang dapat terselesaikan. Salah satu gagaan yang terpikirkan oleh para pemikir – pemikir hukum yaitu berkaitan dengan masalah Pembuktian. Dimana asas Pembuktian yang selama ini dikenal adalah asas pembuktian negative ( Negatief Wettelijk) atau dikenal juga dengan istilah “Beyond Reasonable Doubt” yang juga tidak bertentangan dengan asas Presumption of innocence namun untuk perkara Korupsi justru terkadang menyulitkan dan tidak mudah diterapkan. Kedalaman ilmu dan akal manusia memang tidak terbatas, Alternatif pem­buktian yang diajukan dan digagas oleh pe­mikir di negara maju (Oliver, 2006) ada­lah, teori “keseimbangan kemungkinan pembuktian” (balanced probability of prin­ciples), yaitu mengedepankan keseimbangan yang proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi.1 Tujuannya agar pengungkapan secara tuntas asal usul asset – asset yang diduga dari korupsi, dengan menempatkan harta kekayaan pribadi di level terbawah dan bersamaan dengan hak kemerdekaan pribadi di level atas yang tidak bisa dilanggar.
Didalam peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia Ada 3 Undang – Undang yang menganut system pembuktian terbalik yaitu, UU no.31 tahun 1999 jo. UU no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pembuktian Terbalik pada awalnya di usulkan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden menawarkan pemberlakuan asas pembuktian terbalik. Dengan pembuktian terbalik, seorang tersangka kasus korupsi harus mampu membuktikan asal kekayaannya. Kalau tidak bisa, dia langsung dinyatakan bersalah dan bisa dikenai sanksi. Praktisi hukum Frans Hendra Winarta mengakui, sistem pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast) merupakan cara yang jitu untuk “mematikan” pelaku korupsi. “Dalam pembuktian terbalik, orang yang dituduh melakukan tindak pidana itulah yang harus membuktikan di depan pengadilan, bahwa ia tidak bersalah. Berbeda dengan pembuktian biasa, di mana jaksa yang harus membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam hal terjadi tindak pidana,” ungkap anggota Tim Persiapan Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Antikorupsi) itu, pada lokakarya Antikorupsi di Jakarta. Walaupun demikian, Frans mengakui, tak sedikit ahli hukum yang menentang penerapan asas pembuktian terbalik ini karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Akan tetapi, karena korupsi sudah mengakar dalam masyarakat dan bisa merusak kehidupan berbangsa, tak ada jalan lain pembuktian terbalik harus diterapkan. Apalagi sudah banyak negara yang berhasil menekan korupsi dengan menggunakan asas pembuktian terbalik.2
Berdasarkan teori dan alat bukti menurut Hukum Pidana Formal diatur pada Bab XVI bagian keempat pasal 183 sampai pasal 232 KUHP. Pada KUHAP, sistem pembuktian hukum pidana menganut pendekatan Pembuktian Negatif berdasarkan undang-undang atau Negatief Wettelijk Overtuiging. Dengan dasar teori Negatief Wettelijk Overtuiging ini, hakim dapat menjatuhkan suatu pidana kepada terdakwa berdasarkan keyakinan (Hakim) dengan alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang dengan didasari minimum 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 KUHAP. Dalam sistem Hukum Pidana Formil Indonesia, khususnya KUHAP, sudah dimaklumi bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya pidana yang dilakukan terletak pada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sistem Hukum Pidana Formil Indonesia, khususnya KUHAP, sudah dimaklumi bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya pidana yang dilakukan terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 137 KUHAP menyebutkan :
“Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadilinya .”
Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan pasal 183 KUHAP maka penuntutan suatu perkara pidana tetap memiliki limitasi minimum dua alat bukti untuk menentukan apakah seorang terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Jadi sebagai suatu lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum.

Sistem Beban Pembuktian Khusus pada kasus Korupsi sebelumnya kita telah mengetahui bahwa lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK)? TPK merupakan pengecualian dan memiliki sifat khusus yang berkaitan dengan Hakim Pidana Materiil maupun Formil. Masalah beban pembuktian, sebagai bahagian dari hukum pidana formil mengalami perubahaan paradigma sejak diberlakukan Undang-undang No. 3 tahun 1971 dan Undang-undang no 31 tahun 1999. (lagi…)



MENGENAI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
20 Mei 2009, 16:00
Filed under: HUKUM PUBLIK

1.hubungan negara hukum dan peradilan tata usaha negara
Persoalan pokok yang ada pada negara hukum adalah persoalan kekuasaan, khusunya soal wewenang. Bahkan sudah ada ketika Plato, filsuf Yunani menempatkan kekuasaan sebagai sarana untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan bersumber dari suatu kedaulatan, dimana kedaulatan adalahsumber kekuasaaan tertinggi bagi negara. Dalam catatan sejarah kita mengetahui dengan adanya paham kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara, dan lainnya.
Menurut paham kedaulatan hukum, negara pada prinsipnya tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (maachsstaat) tetapi harus berdasarkan hukum (rechtsstaat). Negara berdasarkan atas hukum harus berorientasi pada hukum yang baik dan adil. Artinya hukum tersebut hukum yang berdasarkan kehendak rakyatnya sesuai dengan kesadaran hukum, serta maksud dan tujuan setiap hukum telah memenuhi. Jangan sampai hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu.
Suatu negara yang mengklaim sebagai negara hukum,dapat seketika berbah menjadi suatu keotoritarianisme jika setiap tindakan pemerintah tanpa berlandaskan hukum. Selain itu hukum yang ada juga dibuat oleh dan untuk kepentingan penguasa negara itu, dalam rangka memperluas dan mempertahankan kekuasaannya.
Konsep negara hukum ini kemudian berkembang dengan pesat di Eropa pada akhir abad ke 19. Immanuel Kant dan F. J Stahl menyebutnya dengan Rechsstaat, dan A. V Dicey menggunakan istilah Rule of the law. Adapun unsur – unsur dari Rechtsstaat :
a.Perlindungan terhadap hak – hak asasi manusia
b.Pemisahan atau pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak – hak asasi manusia.
c.Pemerintah berdasarkan peraturan.
d.Adanya peradilan administrasi.
Adapun unsur – unsur rule of law yaitu :
a.Supremasi aturan hukum
b.Kedudukan yang sama dihadapan hukum
c.Adanya jaminan terhadap hak -hak asasi manusia.
Akhirnya antara unsur Rechtsstaat dan unsur Rule of law mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan pokok antara Rechtsstaat dan rule of law adalah adnya keinginan untuk memberikan jaminan terhadap hak – hak asasi manusia. Karena faktor utama terjadinya pelanggaran dan penindasan hak- hak asasi manusia adalah terpusatnya suatu kekuasaan negara secara mutlak pada satu tangan. Selain itu adanya upaya pemisahan dan pembagian kekuasaan merupakan salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya abuse of power.
Perbedaan yang mendasar diantara kedua unsur – unsur sistem hukum tersebut adalah pada adanya peradilan administrasi pada rechtsstaaat. Karena pada masyarakat Anglo Saxon lebih ditekankan prinsip kedudukan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu dipandang tidak perlu menyediakan peradilan administrasi karena antar rakyat dan pemerintah dasarnya adalah sama. Maksud dari negara eropa kontinental menyelenggarakan Peradilan Administrasi adalah untuk memberikan perindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang melanggar hak -hak asasi manusia dalam lapangan tata usaha negara.
Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya tipe negara hukum formil (klasik) atau negara penjaga malam, di negara – negara eropa kontinental. Maksudnya adalah setiap tindakan negara diwujudkan dalam UU, selain itu juga kebutuhan masyarakat masih sangat sederhana. Memasuki zaman modern abad ke 20, konsep ini mulai ditinggalkan dan beralih kepada konsep negara hukum yang lebih modern. Lebih modern dan tentunya lebih ke aspek materiil nya, yang intinya beranggapan negara adalah mampu menyelenggarakan kesejahteraan umum (welfare state).
Mengingat peranan negara yang semakin besar dan luas memasuki hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta beranekaragamannya tantangan yang dihadapi yang berkembang dengan cepat dan menuntut segera penyelesaian, maka untuk itu pemerintah memerlukan freies Ermessen atau discretionaire.
Freies Ermessen adalah wewenang yang diberikan kepada Pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak yang datang secara tiba – tiba dimana belum ada peraturannya. Kebanyakan sengketa timbul dikarenakan Freies Ermessen yang dituangkan ke dalam suatu keputusan (beschikking) bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (onrechtmatige overheidsdaad). Disini kehadiran peradilan administrasi menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan individu dan menegakkan serta melindungi hak – hak asasi manusia.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Indonesia sebagai pewaris sistem hukum rechtsstaat tentunya mengikuti unsur – unsur yang ada di dalamnya, termasuk peradilan administrasi atau Peradilan tata usaha negara karena kaitannya dalam sisitem hukum. (lagi…)



KEKUATAN HUKUM PUTUSAN ARBITRASE DAN PROSES EKESUKSI
19 Mei 2009, 08:28
Filed under: ILMU HUKUM | Tag: ,

1. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam kehidupan nyata selalu saja hadir yang namanya perselisihan diantara manusia-manusia, hal ini karena pada dasarnya hidup manusia tidak terlepas dari kesalahan dan kealpaan. Bagi sebagian golongan manusia tertentu kesalahan dan kealpaan salah seorang manusia dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, yang berakhir dengan perdamaian. Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi golongan manusia yang lainnya membawa perselisihan ini ke hadapan pengadil, wasit, ataupun hakim hingga terwujudnya suatu pengadilan adat atau pengadilan tersendiri yang ditaati bagi masyarakat hukum adat setempat.
Dari masa ke masa sejak zaman nabi hingga saat ini perselisihan antar manusia masih marak terjadi, hanya saja barangkali perbedaan antara masa dulu dengan masa sekarang adalah objek yang menjadi pemantik permasalahan telah berbeda dengan disesuaikan pula dengan perkembangan zaman. Terlebih lagi di era Globalisasi dan keterbukaan informasi ini kebutuhan manusia semakin bertambah dan memerlukan system yang dapat mengakomodirnya pula.
Dengan kaitan dalam penyusunan tugas ini, maka akan lebih difokuskan mengenai sumber perselisihan yang bersumber dari perjanjian. Sengketa yang terutama perlu diantisipasi adalah bagaimana cara melaksanakan klausul – klausul atau isi perjanjian.
Penyelesaian sengketa dalam lapangan hukum perdata dapat dilakukan dengan dua jalan yaitu, Jalan Litigasi dan Jalan non Litigasi. Adapun jalan Litigasi adalah dengan cara memasukkan gugatan ke Panitera di Pengadilan negeri. Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim secara Formal menurut ketentuan acara perdata. Seperti yang diatur dalam HIR, Rbg, Rv, maupun peraturan perundang – undangan lainnya. Tetapi bagi para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak maka jalur litigasi ini terkesan Lambat. Meskipun telah ada asas yang mengharuskan Peradilan berjalan dengan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan[1]. Tetapi tetap saja bagi para pihak hal ini memerlukan jangka waktu yang lama karena prosesnya yang formil tersebut.
Sementara itu konflik atau sengketa yang terjadi tidak mungkin dibiarkan begitu saja dengan alasan proses peradilan yang lama dan banyak memakan biaya. Sehingga perlu dicarikan alternatif penyelesaiannya di luar jalur ligitasi. Hal lain adalah karena masing-masing sengketa memiliki cara penyelesaian yang berbeda-beda disamping para pihak yang bersengketa memiliki hak kebebasan untuk menentukan pilihan dalam penyelesaian sengketa yang dikehendaki.
Atas dasar tersebutlah maka lahir apa yang disebut jalur penyelesaian sengketa alternatif (altenatif dispute resolution) atau jalur non ligitasi. Dimana jalur Penyelesaian sengketa alternatif ini mencakup : negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase[2].
Hal ini dimungkinkan karena jalur non ligitasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menggunakan variable yang hidup dalam masyarakat seperti, diantaranya musyawarah, perdamaian, kekeluargaan, dan penyelesaian lain yang di akui secara adat. Karena pada umumnya para pihak menganggap mekanisme penyelesaian melalui jalur non ligitasi ini adalah first resort (upaya awal). Sedangkan jalur ligitasi baru digunakan manakala upaya penyelesaian non ligitasi tidak berhasil dilakukan[3]. Dari waktu ke waktu penyelesaian dengan jalur alternative khususnya arbitrase semakin diminati masyarakat yang pada umumnya berkecimpung didunia usaha perdagangan. Selain itu Arbitrase sebagaimana termaksud dalam Pasal 1 angka 8 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya akan disebut UU AAPS, adalah :
“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Sementara itu lingkup perselisihan yang bisa di selesaikan dengan menggunakan bantuan arbitrase adalah permasalahan di bidang perniagaan atau perdagangan dan serta hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (Pasal 5). Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Pada umumnya Perjanjian klausal arbitrase banyak digunakan banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.
. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:[6]
1. Klausa arbitrase yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Pactum de Compromittendo),
2. Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (akta kompromis).
Oleh karena itu kami coba membahas seberapa jauh kekuatan putusan salah satu jalur non ligitasi, yaitu arbitrase. Karena sering kali penyelesaian arbitrase membutuhkan putusan pengadilan terlebih dahulu baru dapat di eksekusi.

(lagi…)



URUTAN PRIORITAS DIANTARA PARA KREDITOR
20 Mei 2009, 15:34
Filed under: HUKUM PRIVAT | Tag: ,

Jika kita cermati pada bunyi pasal 1132 KUH Perdata, yaitu “kecuali apabila diantara para kreditor itu terdapat alasan yang sah untuk didahulukan daripada kreditor lainnya”. Dapatlah disimpulkan bahwa diantara para kreditor terdapat suatu peringkat, dan terdapat beragam jenis – jenisnya pula. Pada Prinsipnya menurut Pasal 1132 KUH Perdata, ada dua kreditor yaitu Kreditor Preferen, atau Secured creditors yang menurut hukum dapat dan harus terlebih dahulu didahului, dan Kreditor Konkuren atau Unsecured creditors, yang kedudukannya setelah didahului oleh Kreditor Preferen.
Sementara dilhat lagi pasal 1133 KUH Perdata, seorang atau lebih tersebut dapat didahulukan kepentingannya terhadap kreditor lainnya adalah jika karena kreditor tersebut mempunyai tagihan yang berupa : Tagihan Hak Istimewa, Tagihan yang dijamin dengan Hak Gadai, Tagihan yang dijamin dengan Hipotik. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, yaitu dengan keluarnya UU no 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, dan UU no 42 tahun 1999 tentang Fidusia, maka selain kreditor yang memiliki tagihan – tagihan yang telah disebutkan diatas, juga kreditor – kreditor yang memiliki tagihan yang disebut dengan hak tanggungan dan hak fidusia memiliki pula kedudukan yang harus didahulukan terhadap kreditor – kreditor konkuren lainnya.
Tagihan hak istimewa diatur dalam KUH Perdata Pasal 1134, yaitu hak yang oleh Undang – Undang diberikan kepada seorang kreditor. Artinya terjadinya hak ini lebih disebabkan oleh penetapan undang -undang oleh karena ada seperti yang dimaksudkan Pasal 1137 ayat (1) KUH Perdata, pasal 1139 ayat (1), Pasal 1149 angka (1), dan Imbalan Kurator sebagaimana terdapat pada UUK-PKPU.
Dengan demikian dapat kita artikan bahwa sebenarnya terdapat satu lagi jenis kreditor, yang kreditor yang memiliki hak istimewa, sebagaimana yang dimaksud pasal 1134 KUH Perdata.
KUH Perdata juga menjelaskan bagaimana urutan kreditor tersebut terhadap debitornya yang lalai atau berhutang kepadanya. Apabila tidak ditentukan bahwa dalam utang piutang tersebut terdapat kreditor yang memiliki hak istimewa maka urutannya adalah sebagai berikut :
1.Kreditor yang piutangnya dijamin dengan hak jaminan.
2.Kreditor yang piutnagnya adalah merupakan hak istimewa.
3.Kreditor konkuren.

Sementara itu apabila suatu hak istimewa ditentukan harus dilunasi terlebih dahulu daripada kreditor lainnya, dalam hal ini termasuklah kreditor pemegang hak jaminan maka urutannya adalah sebagai berikut :
1.Kreditor yang memiliki hak istimewa.
2.Kreditor yang piutangnya dijamin dengan hak jaminan.
3.Kreditor Konkuren.
Perlu diketahui juga khusus untuk kepada kreditor konkuren mereka memiliki kedudukan yang sama dan pelunasan piutangnya akan ditentukan berdasarkan perbandingan besarnya piutang masing – masing kreditor konkuren.



HUKUM PERDATA INDONESIA
20 Mei 2009, 15:38
Filed under: HUKUM PRIVAT

Hukum Perdata tertulis dalam arti luas terkompilasi dalam KUHD, dan KUH Perdata. Dewasa ini KUHD mulai mengalami ketinggalan zaman, karena sudah tidak ada tempatnya lagi. Hal tersebut dikarenakan KUHD adalah juga bagian dari KUH Perdata dan telah banyak aturan positif dinegeri kita yang mengatur tentang substansu yang ada dalam KUHD itu sendiri.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, Hukum Perdata dapat dibagi dalam 4 bagian yaitu, bagian yang mengatur tentang hukum perorangan, bagian yang mengatur hukum keluarga, bagian yang mengatur hukum harta kekayaan, dan bagian yang mengatur hukum waris.
Hukum Perdata tertulis Indonesia tertuang dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) pertama kali diundangkan melalui staatsblad 1847-23 dengan publikasi pada tanggal 30 April 1847, dan dinyatakan masih berlaku berdasarkan pasal I Aturan Peralihan, UUD 1945. Pada mulanya BW berlaku bagi golongan eropa saja berdasarkan pasal 131 I.S, tetapi dengan kebutuhan oleh orang – orang golongan timur asing dan agar memudahkan hubungan perdagangan orang – orang timur asing, maka BW tersebut juga dapat berlaku bagi mereka, dengan beberapa perkecualian, diantaranya adalah introduksinya pengaturan tentang adopsi, hukum keluarga, dan hukum waris. Sementara bagi golongan bumiputera BW tidak dapat diberlakukan, kecuali jika pihak yang bersangkutan secara sukarela menundukkan diri.
Setelah atmosfer kemerdekaan bangsa ini kemudian melihat bahwa ada beberapa materi pada BW yang sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Dimana kemudian melalui SEMA no 3 tahun 1963 yang menyatakan bahwa pasal – pasal tertentu dalam BW diantaranya, Pasal 108, 110, 284 ayat (3), 1238, 1460, 1579, dan lainnya.



PERTAMINA DAN PERUBAHANNYA MENUJU KE PERSEROAN YANG MENERAPKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
20 Mei 2009, 15:42
Filed under: HUKUM PRIVAT | Tag: , ,

Pertamina, jika mendengar istilah singkatan tersebut bagi sebagian orang, yang terlintas dibenak mereka adalah suatu wadah di Negara ini yang mempunyai wewenang mengelola minyak bumi. Hal tersebut masuk akal karena ketika individu – individu tersebut melakukan aktivitas yang pada umumnya menggunakan kendaraan bermotor, kemudian membutuhkan sumber daya alam berupa minyak, maka tempat yang mereka tuju adalah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Sementara itu hampir semua SPBU di Indonesia ini sumbernya dikelola oleh Pertamina, sehingga tidak jarang banyak sekali terlihat logo – logo dan tulisan – tulisan PERTAMINA.
Sebegitu vitalnya perusahaan ini bagi hajat hidup orang banyak, maka sudah sepantasnyalah pemerintah, dalam arti ini Eksekutif yakni selaku pelaksana urusan pemerintahan, melindunginya dari ancaman – ancaman yang sifatnya membahayakan kelangsungan dan keberadaan Perusahaan ini. Contoh mungkin menjauhkannya dari cengkraman investor asing yang nakal, karena jika suatu perusahaan yang berstatus plat merah itu telah dikuasai oleh pemodal – pemodal asing maka alamatlah perusahaan itu menjadi jauh dari harapan masyarkat Indonesia.
Tetapi setidak – tidaknya dari berbagai fakta di lapangan, ada beberapa perusahaan plat merah (maksudnya adalah perusahaan yang memegang status sebagai Badan Usaha Milik Negara/BUMN) yang ada di republik ini mulai terpengaruh dengan kebijakan – kebijakan ekonomi dari Negara asing, Bahkan telah menjadi perusahaan yang dimiliki oleh investor asing. Biarlah apa mau dikata karena system hukum yang ada juga berkesan seolah – olah memberi Jalan Tol kepada para investor luar untuk menguasai perusahaan – perusahaan berplat merah kita. Misalnya saja UU BUMN, UU PMA (Penanaman Modal Asing), dan UU PT (Perseroan Terbatas) pun yang dibuat dan disahkan oleh para pemimpin dan penguasa dinegeri ini, terdapat kesan yang sama sekali merugikan bangsa Indonesia, meskipun jika dilihat secara kasat mata tidak kelihatan. Rasanya kurang etis jika disebutkan di karya tulis ini.

(lagi…)



SUAP MENYUAP DIANTARA NILAI BAIK DAN NILAI BURUK
20 Mei 2009, 15:54
Filed under: ILMU HUKUM | Tag: , ,

A.KASUS
Suap menyuap adalah suatu tindakan yang dilatarbelakangi oleh berbagai motif. Menurut saya, suap menyuap adalah tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain berupa barang ataupun sejumlah uang tertentu dengan harapan orang tersebut akan memudahkan urusan yang dilakukannya. Memang disini tidak kelihatan suatu pelanggaran yang lakukan oleh perbuatan tersebut, Tetapi efek domino yang diakibatkan perbuatan ini cukup mengkhawatirkan. Tetapi terkadang budaya saling memberi dan membalas di Negara ini dianggap suatu kebiasaan yang sulit untuk di tinggalkan. Kita belum tentu bisa mengartikan pemberian orang itu, maksudnya apa. Disini dituntut kita dapat membedakan mana pemberian yang benar – benar murni pemberian tanpa ada harapan imbalan atau pemberian yang hanya sekedar sebagai alat “pelumas” terhadap sesuatu yang sedang dilakukannya. Akhir – akhir ini banyak sekali kasus yang kita lihat di media elektronik ataupun media massa tentang praktek suap menyuap yang dilakukan pejabat pemerintahan kita. Apakah tindakan suap menyuap ini perbuatan baik atau jahat ?

B.KEBAIKAN
Dalam praktek manusia yang sering berkecimpung dalam dunia Ekonomi Bisinis, atau dari pandangan ekonom murni maka suap menyuap adalah hal yang wajar. Mengapa? Karena didalam dunia bisnis yang membutuhkan segala sesuatu lebih Praktis dan Efektif terkadang diperlukan apa yang dikenal dengan istilah “pelumas” yaitu perbuatan suap menyuap. Sebagai Contoh A adalah pimpinan perusahaan X yang sedang melakukan lelang tender proyeknya, dan B adalah pimpinan perusahaan Y yang merupakan salah satu peserta lelang tender. Agar Perusahaan Y yang dipimpin B dapat memenangi tender tersebut maka si B tadi memberi sesuatu kepada A dengan maksud agar A menjatuhkan pilihan lelang tender ke B. Bahkan tidak hanya A yang diberi sesuatu oleh B, bisa saja karyawan perusahaan X juga ikut keciprat. Inilah satu gambaran perilau para orang – orang yang berkecimpung dalam dunia bisnis. Kita tidak menyalahkan hal ini karena disini tidak ada yang dirugikan kecuali yang telah diberi suap tadi tidak mengerti maksud pemberi suap, mungkin akan lahir permasalahan baru. Tapi sejauh ini hal ini masih tetap saja di wajar kan oleh orang – orang didunia Ekonomi Bisnis.

C.KEBURUKAN
Suap menyuap jelas adalah perbuatan terlarang, jika hal tersebut ditanyakan kepada seorang ahli hukum. UU korupsi dengan tegas mengatur hal tersebut, ditambah lagi UU tentang Suap menyuap. Mengapa demikian ? Karena suap menyuap meskipun dalam hal ini negara tidak ada yang dirugikan secara materil namun perbuatan tersebut sudah mencoreng rasa keadilan didalam masyarakat. Betapa tidak dengan kata lain nilai kejujuran dan sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi malah diganti dengan uang atau barang tertentu. Namun itu hanya berlaku bagi perbuatan suap menyuap antara pemerintah dan masyarakat swasta, tetapi anehnya hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah yang mengatur larangan suap menyuap antara pihak swasta dengan swasta.




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.