Nusonegara's Blog


Kasus Ibu Prita, Salah Siapa ?
17 Juni 2009, 22:56
Filed under: HUKUM ACARA

Beberapa waktu lalu masyarakat di Tangerang heboh terkait di tahannya seorang ibu bernama Prita Mulyasari, ke dalam Lapas anak dan Perempuan di Tangerang.
Pertanyaan datang menghampiri benak kita , Mengapa ibu ini ditahan, Kejahatan apa yang telah dilakukannya ?
Ternyata ibu dua anak ini diduga telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik dengan menyebutkan RS Omni International telah menipunya.
Ternyata hal itu semua bermula ketika pada Awal Agustus 2008, ibu ini sakit dan memeriksakan dirinya ke RS tersebut. Selama proses pemeriksaan itulah ibu ini merasa dirinya dipermainkan dan dibohongi oleh dokter – dokter dan pihak manajemen RS tersebut.
Ibu ini pun ditahan pihak yang berwajib setelah mendapat laporan dari pihak RS Omni International, karena sesuai dengan KUHAP seseorang dapat dilakukan penahanan badan jika diduga melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun, dan Pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah yang ancamannya lebih dari 5tahun.
Singkat cerita akhirnya ketika penahanan ibu ini diungkap ke publik, berbagai simpatipun bermunculan, sehingga permohonan ibu ini untuk bertemu dengan anaknya segera terrealisasi menyusul disetujui nya proses pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Yang akan lebih saya analisis disini adalah dari segi hukum acara dan ketepatan pengenaan suatu pasal tertentu oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.
Tanpa mengecualikan Pasal yang ada di KUHP yang juga didakwakan kepada Prita, maka akan lebih menarik jika menganalisis dari salah satu pasal yang didakwakan JPU, yaitu Pasal 27 UU ITE yang belum lama ini disahkan oleh DPR menjadi UU no 11 tahun 2008. Bermula dari e-mail (Surat Elektronik) yang ditulis ibu dua anak ini, Padahal seperti ketahui bahwa e-mail adalah bersifat pribadi dan tidak dapat diakses oleh orang lain kecuali si empunya sendiri.

Tetapi mengapa aparat penegak hukum dinegara kita mengaitkan dan menerapkan unsur – unsur yang ada dipasal tersebut untuk menjerat prita, Apakah ini dijadikan sebagai ajang uji coba??

Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Dari bunyi pasal tersebut dapat diperhatikan beberapa kata – kata seperti “tanpa hak”, “mendistribusikan”, dan “dapat diaksesnya”. Terkait masalah Prita maka kata – kata “tanpa hak” dinilai tidak sinkron dengan e-mail Prita, karena isi dari e-mail tersebut adalah curhat dari prita kepada teman – temannya, oleh sebab setiap individu mempunyai hak untuk berkomunikasi dan menceritakan pengalaman pribadinya kepada orang lain. Dimana letak tidak berhaknya??

“mendistribusikan” kata tersebut belum memiliki penafsiran dari pembuat UU, tetapi bila kata “mendistribusikan” sama dengan mempublikasikan maka hal itu bukanlah sesuatu yang berwenang dilakukan oleh Prita, karena hal tersebut adalah kewenangan media tempat e-mail Prita.

Entahlah sulit rasanya menduga – duga apa yang ada dibenak penegak hukum di negara kita, harapan saya sebagai calon penegak hukum adalah semoga dikemudian hari Penegak hukum kita dapat lebih bekerja secara Profesional, agar kasus – kasus seperti ini tidak terulang lagi.


Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.