Nusonegara's Blog


SELAYANG PANDANG LEMBAGA NEGARA TAMBAHAN DI INDONESIA
21 September 2009, 13:06
Filed under: ILMU HUKUM

Dahulu mungkin saja paham pemisahan negara yang disampaikan oleh Jhon Locke (1632 – 1704) dan diamini oleh Montesquieu (1689 – 1755) yang terkenal dengan teori trias politica memenuhi rasa intelektual masyarakat pada saat tersebut. Seiring kian pesatnya perkembangan yang dialami peradaban dan tingkat pendidikan manusia yang telah jauh melebihi apa yang tidak diperkirakan. Sehingga muncullah konsep baru dalam tatanan ketatanegaraan setiap bangsa, salah satu perubahan tersebut ditandai adanya konsep State Auxilliary Agencies dalam pemahaman para ahli seperti yang dikutip dalam situs badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan lembaga yang keberadaannya diatur diluar konstitusi dalam hal ini UUD 1945 terkait kebutuhan terhadap mendukung lembaga utama dalam lingkup masalah – masalah tertentu demi terwujudnya tujuan negara.

Sementara itu pemahaman menurut Jimly Asshidiqie, Mantan Ketua  Mahkamah Konstitusi RI, bahwa lembaga State Auxiliary (Lembaga Negara Tambahan) merupakan badan – badan khusus yang relatif independen dengan tugas menjalankan fungsi negara yang bersifat semi yudisial dan semi legislatif.  Penjelasan selanjutnya akan memudahkan memahami maksud semi yudisial dan semi legislatifnya lembaga negara Tambahan ini.

Salah satu karakteristik dari Lembaga Negara Tambahan ini adalah hak lembaga negara ini untuk mengatur dirinya sendiri (Self Regulatory Bodies). Hal ini juga telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi pada suatu Yurisprudensi pada putusan MK dalam perkara nomor 005/PUU-I/2003 terkait pengujian UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dimana dengan dasar yurisprudensi tersebut, dapat ditarik tiga hal, yaitu pertama bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak hanya sempit pada makna Lembaga yang dilahirkan oleh UUD 1945 saja tetapi dapat pula dimaknai suatu lembaga negara yang dilahirkan melalui Undang – undang atau bahkan melalui Keputusan Presiden Sekalipun. Kedua  memberi kewenanagan kepada setiap lenbaga  negara tambahan untuk mengeluarkan produk hukum bahkan yang memuat sanksi administratif sekalipun asalkan diatur pula sistem beracara dan prosedur penerapan.

Dengan demikian MK selaku satu – satunya lembaga negara yang berhak menafsirkan Undang – undang,  telah mengakui eksitensi dan kewenangan Lembaga negara tambahan ini.

Di Indonesia beberapa lembaga negara tambahan seperti diantaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Penyiaran Indonesia.


Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.