<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Nusonegara&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://nusonegara.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://nusonegara.wordpress.com</link>
	<description>ubi ius, ibi ius</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Sep 2009 06:06:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='nusonegara.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Nusonegara&#039;s Blog</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://nusonegara.wordpress.com/osd.xml" title="Nusonegara&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://nusonegara.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>SELAYANG PANDANG LEMBAGA NEGARA TAMBAHAN DI INDONESIA</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/09/21/selayang-pandang-lembaga-negara-tambahan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/09/21/selayang-pandang-lembaga-negara-tambahan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2009 06:06:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[ILMU HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/?p=62</guid>
		<description><![CDATA[Dahulu mungkin saja paham pemisahan negara yang disampaikan oleh Jhon Locke (1632 &#8211; 1704) dan diamini oleh Montesquieu (1689 &#8211; 1755) yang terkenal dengan teori trias politica memenuhi rasa intelektual masyarakat pada saat tersebut. Seiring kian pesatnya perkembangan yang dialami peradaban dan tingkat pendidikan manusia yang telah jauh melebihi apa yang tidak diperkirakan. Sehingga muncullah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=62&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dahulu mungkin saja paham pemisahan negara yang disampaikan oleh Jhon Locke (1632 &#8211; 1704) dan diamini oleh Montesquieu (1689 &#8211; 1755) yang terkenal dengan teori <em>trias politica</em> memenuhi rasa intelektual masyarakat pada saat tersebut. Seiring kian pesatnya perkembangan yang dialami peradaban dan tingkat pendidikan manusia yang telah jauh melebihi apa yang tidak diperkirakan. Sehingga muncullah konsep baru dalam tatanan ketatanegaraan setiap bangsa, salah satu perubahan tersebut ditandai adanya konsep <em>State Auxilliary Agencies</em> dalam pemahaman para ahli seperti yang dikutip dalam situs badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan lembaga yang keberadaannya diatur diluar konstitusi dalam hal ini UUD 1945 terkait kebutuhan terhadap mendukung lembaga utama dalam lingkup masalah &#8211; masalah tertentu demi terwujudnya tujuan negara.</p>
<p>Sementara itu pemahaman menurut Jimly Asshidiqie, Mantan Ketua  Mahkamah Konstitusi RI, bahwa lembaga State Auxiliary (Lembaga Negara Tambahan) merupakan badan &#8211; badan khusus yang relatif independen dengan tugas menjalankan fungsi negara yang bersifat semi yudisial dan semi legislatif.  Penjelasan selanjutnya akan memudahkan memahami maksud semi yudisial dan semi legislatifnya lembaga negara Tambahan ini.</p>
<p>Salah satu karakteristik dari Lembaga Negara Tambahan ini adalah hak lembaga negara ini untuk mengatur dirinya sendiri (Self Regulatory Bodies). Hal ini juga telah diakui keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi pada suatu Yurisprudensi pada putusan MK dalam perkara nomor 005/PUU-I/2003 terkait pengujian UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dimana dengan dasar yurisprudensi tersebut, dapat ditarik tiga hal, yaitu pertama bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak hanya sempit pada makna Lembaga yang dilahirkan oleh UUD 1945 saja tetapi dapat pula dimaknai suatu lembaga negara yang dilahirkan melalui Undang &#8211; undang atau bahkan melalui Keputusan Presiden Sekalipun. Kedua  memberi kewenanagan kepada setiap lenbaga  negara tambahan untuk mengeluarkan produk hukum bahkan yang memuat sanksi administratif sekalipun asalkan diatur pula sistem beracara dan prosedur penerapan.</p>
<p>Dengan demikian MK selaku satu &#8211; satunya lembaga negara yang berhak menafsirkan Undang &#8211; undang,  telah mengakui eksitensi dan kewenangan Lembaga negara tambahan ini.</p>
<p>Di Indonesia beberapa lembaga negara tambahan seperti diantaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Penyiaran Indonesia.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/62/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/62/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/62/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=62&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/09/21/selayang-pandang-lembaga-negara-tambahan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JENIS-JENIS BANK</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/09/06/jenis-jenis-bank/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/09/06/jenis-jenis-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 15:40:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[ILMU UMUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/?p=59</guid>
		<description><![CDATA[a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya 1 ) Bank Sentral Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=59&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- 		@page { margin: 0.79in } 		P { margin-bottom: 0.08in } 		H4 { margin-bottom: 0.08in } 		A:link { so-language: zxx } --></p>
<h4><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya</span></span></h4>
<h4><strong>1 ) Bank Sentral</strong></h4>
<p>Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.</p>
<p>Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.</p>
<p>Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.</p>
<p>a) <strong>Tujuan Bank Indonesia</strong></p>
<p>Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.</p>
<p>Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.</p>
<p>b ) <strong>Tugas Bank Indonesia</strong></p>
<p>Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:</p>
<p>(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter</p>
<p>Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:</p>
<p>(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;</p>
<p>(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:</p>
<p>- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing</p>
<p>- penetapan tingkat diskonto</p>
<p>- penetapan cadangan wajib minimun</p>
<p>- pengaturan kredit atau pembiayaan</p>
<p>Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.</p>
<p>Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.</p>
<p>(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran</p>
<p>Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:</p>
<p>(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,</p>
<p>(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.</p>
<p>Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.</p>
<p>(3) mengatur dan mengawasi bank</p>
<p>Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan <a href="http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/02/laporan-kegiatan.html" target="_blank"></a>kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.</p>
<h4>2 ) Bank Umum</h4>
<p>Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).</p>
<p>Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:</p>
<p>a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;</p>
<p>b) memberikan kredit;</p>
<p>c) menerbitkan surat pengakuan utang;</p>
<p>d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;</p>
<p>e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;</p>
<p>f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan</p>
<p>g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.</p>
<h4>3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)</h4>
<p>BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.</p>
<p>BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:</p>
<p>a) menerima simpanan berupa giro,</p>
<p>b) mengikuti kliring,</p>
<p>c) melakukan kegiatan valuta asing,</p>
<p>d) melakukan kegiatan perasuransian.</p>
<p>Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.</p>
<p>a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.</p>
<p>b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.</p>
<p>c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.</p>
<h4>b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya</h4>
<p>Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.</p>
<p><strong>1 ) Bank Milik Pemerintah</strong></p>
<p>Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik <a href="http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/01/otonomi-daerah.html" target="_blank"></a>pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.</p>
<p><strong>2 ) Bank Milik Swasta Nasional</strong></p>
<p>Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.</p>
<p><strong>3 ) Bank Milik Asing</strong></p>
<p>Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.</p>
<h4>c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya</h4>
<h4>1 ) Bank Konvensional</h4>
<p>Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.</p>
<p>Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.</p>
<p>Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.</p>
<p>Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.</p>
<p><strong>2 ) Bank Syariah</strong></p>
<p>Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.</p>
<p>Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.</p>
<p>Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam.</p>
<p>Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.</p>
<p>Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.</p>
<p>Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.</p>
<p>Penentuan <a href="http://dahlanforum.wordpress.com/2009/05/21/2009/04/27/oke-dari-buku-murah-yang-menjual-buku-bekas-dan-baru-dengan-harga-murah/" target="_blank"></a>harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku padabank syariah.</p>
<p>a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).</p>
<p>b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).</p>
<p>c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).</p>
<p>d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).</p>
<p>e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).</p>
<p>Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.</p>
<p>Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/59/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=59&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/09/06/jenis-jenis-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BPKP kog Bandel ya????</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/29/bpkp-kog-bandel-ya/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/29/bpkp-kog-bandel-ya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 13:23:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[ILMU HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[BPKP]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/29/bpkp-kog-bandel-ya/</guid>
		<description><![CDATA[Ada &#8211; ada saja upaya yang selalu ingin dilakukan untuk “membunuh” fungsi dan wewenang dari KPK. Beberapa waktu yang lalu saja misalnya, Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Didi Widayadi mendatangi Kantor KPK dengan alasan ingin mengaudit anggaran dan peralatan yang digunakan KPK selama bertugas menghajar Koruptor dinegeri ini. Publik pun mulai bertanya &#8211; [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=54&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ada &#8211; ada saja upaya yang selalu ingin dilakukan  untuk “membunuh” fungsi dan wewenang dari KPK. Beberapa waktu yang lalu saja misalnya, Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Didi Widayadi mendatangi Kantor KPK dengan alasan ingin mengaudit anggaran dan peralatan yang digunakan KPK selama bertugas menghajar Koruptor dinegeri ini. Publik pun mulai bertanya &#8211; tanya karena persis sehari sebelum terjadinya hal ini, Presiden SBY melontarkan kalimat yang merisaukan keberadaan KPK dan kekuasaannya sebagai lembaga yang tanpa fungsi control. Hal itu juga ditegaskan oleh Didi Widayadi selaku kepala BPKP, ia mendapat perintah dari Presiden SBY langsug.<br />
Yang menjadi permasalahannya adalah bahwa KPK bukanlah suatu lembaga yang bertanggungjawab kepada Presiden, melainkan adalah lembaga Negara yang dibentuk melalui UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Atas dasar hal itulah maka terlihat bahwa tidak ada sedikit pun kewenangan BPKP untuk mengaudit KPK, Kalaupun ada lembaga yang berhak mengaudit KPK maka lembaga itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang lahir atas amanat UUD 1945. Meski demikian Didi Widayadi tetap saja ngotot bahwa BPKP tetap berhak mengaudit KPK dengan dalih Pasal 4 UUD 1945 dan PP no 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.<br />
Tentu saja hal ini membuat Presiden SBY terganggu, ditengah aktivitasnya berkampanye di beberapa wilayah ditanah air, Beliau pun menyempatkan untuk melakukan Konferensi Pers secara khusus dan hasilnya Beliau membantah semua pernyataaan Didi terkait perintah atas nama dirinya. Selain itu, dirinya juga mengeluarkan pernyataan Bahwa BPKP tidak berwenang memeriksa KPK.<br />
Kita tahu BPKP bekerja jika ada order, karena itu pertanyaan yang muncul adalah Siapa yang memberi perintah BPKP untuk memeriksa KPK dengan suasana agak sedikit memaksa ?<br />
SBY harus bertindak tegas jika memang ucapannya dimedia massa terkait kekuasaan KPK yang terlalu luas tidak berimplikasi terhadap Tindakan BPKP saat ini. Kalau perlu Kepala BPKP yang telah dapat dikatakan berbuat lancang terhadap Presiden perlu diberi sanksi. Tetapi jika dalam bebrapa waktu dekat ini terlihat oleh publik kesan “membiarkan” oleh Presiden, maka jangan salahkan massa jika bersyakwasangka antara Presiden dan BPKP telah terjadi konspirasi untuk “membunuh” KPK.**</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=54&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/29/bpkp-kog-bandel-ya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>GAWAT! PELAKU KORUPSI MENGHILANG LAGI..</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/gawat-pelaku-korupsi-menghilang-lagi/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/gawat-pelaku-korupsi-menghilang-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2009 16:49:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[ILMU HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/gawat-pelaku-korupsi-menghilang-lagi/</guid>
		<description><![CDATA[Kamis, 11 Juni 2009 yang lalu Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra, mantan direktur utama PT.Era Giat Prima, terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Keduanya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta serta menyita uang Rp546 miliar yang ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=51&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kamis, 11 Juni 2009 yang lalu Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra, mantan direktur utama PT.Era Giat Prima, terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Keduanya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 15 juta serta menyita uang Rp546 miliar yang ada di Bank Permata.</p>
<p>Namun ketika hendak dieksekusi oleh pihak KEJAGUNG Djoko Tjandra menghilang entah kemana, hal ini menjadi tanda tanya besar. Dimana kerja para aparat disaat seorang terpidana telah dijatuhi pidana seharusnya ia sigap dan tanggap untuk bersiap mengeksekusinya.<br />
Kabar terakhir, Djoko Tjandra telah berada di negeri jiran Singapura, Bagaimana bisa????<br />
Padahal aparat penegak hukum sudah paham betul karakter negeri jiran kita tersebut yang selam ini sebagai tempat penampung para koruptor kita, sangat sulit &#8220;mengambil&#8221; mereka dari sana.<br />
KEJAGUNG dalam hal ini sebagai pihak yang berwenang mengeksekusi terpidana wajib berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk segera memburu Djoko Tjandra. Jika tidak maka hal ini mengulang kasus &#8211; kasus koruptor terdahulu yang melenggang bebas dari Indonesia setelah menguras harta bangsa ini dan menetap dinegara &#8211; negara yang belum menandatangani perjanjian ekstradisi pidana korupsi dengan bangsa ini.<br />
Kronologisnya seharusnya eksekusi terhadap Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin dilaksanakan pagi hari tetapi sampai selasa sore Djoko Tjandra tidak hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. KEJAGUNG mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menghubungi pihak imigrasi yang ada di setiap bandara untuk mencekal Djoko Tjandra untuk berpergian keluar Indonesia.<br />
Semoga saja kisah ini tidak mengikuti para koruptor lainnya yang berhasil kabur setelah dijatuhi pidana.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=51&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/gawat-pelaku-korupsi-menghilang-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Ibu Prita, Salah Siapa ?</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/kasus-ibu-prita-salah-siapa/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/kasus-ibu-prita-salah-siapa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2009 15:56:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM ACARA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/?p=48</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu masyarakat di Tangerang heboh terkait di tahannya seorang ibu bernama Prita Mulyasari, ke dalam Lapas anak dan Perempuan di Tangerang. Pertanyaan datang menghampiri benak kita , Mengapa ibu ini ditahan, Kejahatan apa yang telah dilakukannya ? Ternyata ibu dua anak ini diduga telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik dengan menyebutkan RS [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=48&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu lalu masyarakat di Tangerang heboh terkait di tahannya seorang ibu bernama Prita Mulyasari, ke dalam Lapas anak dan Perempuan di Tangerang.<br />
Pertanyaan datang menghampiri benak kita , Mengapa ibu ini ditahan, Kejahatan apa yang telah dilakukannya ?<br />
Ternyata ibu dua anak ini diduga telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik dengan menyebutkan RS Omni International telah menipunya.<br />
Ternyata hal itu semua bermula ketika pada Awal Agustus 2008, ibu ini sakit dan memeriksakan dirinya ke RS tersebut. Selama proses pemeriksaan itulah ibu ini merasa dirinya dipermainkan dan dibohongi oleh dokter &#8211; dokter dan pihak manajemen RS tersebut.<br />
Ibu ini pun ditahan pihak yang berwajib setelah mendapat laporan dari pihak RS Omni International, karena sesuai dengan KUHAP seseorang dapat dilakukan penahanan badan jika diduga melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun, dan Pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah yang ancamannya lebih dari 5tahun.<br />
Singkat cerita akhirnya ketika penahanan ibu ini diungkap ke publik, berbagai simpatipun bermunculan, sehingga permohonan ibu ini untuk bertemu dengan anaknya segera terrealisasi menyusul disetujui nya proses pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.<br />
Yang akan lebih saya analisis disini adalah dari segi hukum acara dan ketepatan pengenaan suatu pasal tertentu oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.<br />
Tanpa mengecualikan Pasal yang ada di KUHP yang juga didakwakan kepada Prita, maka akan lebih menarik jika menganalisis dari salah satu pasal yang didakwakan JPU, yaitu Pasal 27 UU ITE yang belum lama ini disahkan oleh DPR menjadi UU no 11 tahun 2008. Bermula dari e-mail (Surat Elektronik) yang ditulis ibu dua anak ini, Padahal seperti ketahui bahwa e-mail adalah bersifat pribadi dan tidak dapat diakses oleh orang lain kecuali si empunya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi mengapa aparat penegak hukum dinegara kita mengaitkan dan menerapkan unsur &#8211; unsur yang ada dipasal tersebut untuk menjerat prita, Apakah ini dijadikan sebagai ajang uji coba??</p>
<p><span style="color:#111111;font-size:small;">Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.</span></p>
<p>Dari bunyi pasal tersebut dapat diperhatikan beberapa kata &#8211; kata seperti &#8220;tanpa hak&#8221;, &#8220;mendistribusikan&#8221;, dan &#8220;dapat diaksesnya&#8221;. Terkait masalah Prita maka kata &#8211; kata &#8220;tanpa hak&#8221; dinilai tidak sinkron dengan e-mail Prita, karena isi dari e-mail tersebut adalah curhat dari prita kepada teman &#8211; temannya, oleh sebab setiap individu mempunyai hak untuk berkomunikasi dan menceritakan pengalaman pribadinya kepada orang lain. Dimana letak tidak berhaknya??</p>
<p>&#8220;mendistribusikan&#8221; kata tersebut belum memiliki penafsiran dari pembuat UU, tetapi bila kata &#8220;mendistribusikan&#8221; sama dengan mempublikasikan maka hal itu bukanlah sesuatu yang berwenang dilakukan oleh Prita, karena hal tersebut adalah kewenangan media tempat e-mail Prita.</p>
<p>Entahlah sulit rasanya menduga &#8211; duga apa yang ada dibenak penegak hukum di negara kita, harapan saya sebagai calon penegak hukum adalah semoga dikemudian hari Penegak hukum kita dapat lebih bekerja secara Profesional, agar kasus &#8211; kasus seperti ini tidak terulang lagi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/48/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/48/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/48/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=48&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/kasus-ibu-prita-salah-siapa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LPSK : SEBAGAI SALAH SATU PIONER PENEGAKKAN HAM SETELAH 11 TAHUN REFORMASI di INDONESIA</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/01/lpsk-sebagai-salah-satu-pioner-penegakkan-ham-setelah-11-tahun-reformasi-di-indonesia/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/01/lpsk-sebagai-salah-satu-pioner-penegakkan-ham-setelah-11-tahun-reformasi-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2009 05:03:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[ILMU HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/01/lpsk-sebagai-salah-satu-pioner-penegakkan-ham-setelah-11-tahun-reformasi-di-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[11 tahun lalu, rekan &#8211; rekan seperjuanganku merubah peta kehidupan bangsa ini dengan memakzulkan rezim orde baru secara paksa. Buntut dari peristiwa tersebut dalah turunnya penguasa orde baru saat itu, Presiden ke 2 RI, H. M. Soehato pada 21 Mei 1998. Setelah tumbangnya kekuasaan yang otoriter dinegeri ini, sebagian besar masyarakat bangsa ini baru mulai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=40&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>11 tahun lalu, rekan &#8211; rekan seperjuanganku merubah peta kehidupan bangsa ini dengan memakzulkan rezim orde baru secara paksa. Buntut dari peristiwa tersebut dalah turunnya penguasa orde baru saat itu, Presiden ke 2 RI, H. M. Soehato pada 21 Mei 1998. Setelah tumbangnya kekuasaan yang otoriter dinegeri ini, sebagian besar masyarakat bangsa ini baru mulai tersadar akan pentingnya kehidupan yang bebas. Sebagian besar masyarakat mulai berani untuk menggugat pemerintah dan penguasa lalu, akibat perbuatan mereka yang dianggap melanggar Hak &#8211; Hak Asasi Manusia. Banyak Peristiwa yang membawa luka bagi sebagian besar keluarga serta sanak family korban pelanggaran HAM, seperti contoh Peristiwa MALARI,  Talangsari Lampung, G 30 September, dan Penghilangan secara paksa beberapa aktivis, dan banyak lainnya. Pada masa yang lalu peristiwa &#8211; peristiwa tersebut seolah dibenarkan oleh sang penguasa. Bagaimana tidak!!! rakyat hidup dibawah bayang &#8211; bayang kekuatan militer.<br />
Kini, adalah tahun ke 11 dimana bangsa ini menghirup udara demokrasi, dengan semangat merubah system demi terwujudnya Indonesia Baru. Banyak agenda &#8211; agenda yang di usulkan demi terwujudnya tujuan tersebut, salah satu agenda tersbut adalah penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Dimulai dengan dikeluarkannya dasar hukum mengenai HAM yang terdapat dalam UU no 39/99 dan UU 26/00. Bahkan pada tataran konstitusipun ditambah beberapa pasal mengenai pengakuan Negara terhadap perlindungan HAM.<br />
Untuk menegakkan kehidupan berlandaskan penghargaan HAM, tidak cukup sebatas adanya aturan normative saja, perlu ada bentuk nyata melalui tindakan berkuasa (actions power) dan keinginan pemerintah (government’s will)  untuk menyelesaikan kasus &#8211; kasus pelanggaran HAM pada masa Lampau. Karena Kejahatan Pelanggaran HAM tidaklah ada verjaring dan daluarsa untuk mengatasinya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) sebagai pioneer awal  dan terdepan penegakkan HAM haruslah diimbangi dengan perhatian dari pihak eksekutif dan legislative.<br />
Hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berawal dari disahkannya UU mengenai Perlindungan Saksi dan Korban oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI, latar belakang hadirnya undang &#8211; undang ini adalah tidak lepas dari keinginan civil society untuk melawan segala macam bentuk penindasan dan pembungkaman yang terjadi secara sistemik agar tidak tereksposnya suatu tindak pidana tertentu. Dalam kaitannya dengan HAM yaitu, sulitnya mendapatkan informasi dan keterangan mengenai suatu pelanggaran yang terjadi disebabkan adanya runtutan dan sistematisnya antara pelaku, korban, dan kronologi kejadian. Bisa saja terkadang si saksi enggan memberikan keterangan karena dibayangi oleh rasa trauma dan ketakutan apabila memberikan info tersebut kepada pihak yang berwenang. Akhirnya jika hal ini terjadi maka sudah pastilah menghambat sekali proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat. Disinilah perang penting dari LPSK dibutuhkan. LPSK berkomitmen terhadap perlindungan nasib para saksi ataupun korban, samapi kapanpun dan dimanapun. Hal tersebut dijamin dengan tegas oleh UU PSK dalam pasal 5 ayat (1). Sekarang yang dibutuhkan adalah tinggal bagaimana LPSK ini bekerja secara professional dan mampu memfasilitasi keinginan para saksi dan atau korban dari suatu tindak pidana tertentu. Harapannya semoga LPSK ini dapat digunakan sebagai sarana penegakkan HAM di Indonesia secara serius, mengingat Luasnya wilayah Negara ini maka penting bagi LPSK untuk proaktif menyikapi persoalan &#8211; persoalan yang menjadi tugas pokoknya. Terutama revisi UU LPSK yang baru, karena substansi UU ini tidak rapi dan belum secara maksimal mampu menunjukkan identitasnya sebagai penegak HAM di Indonesia.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=40&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/01/lpsk-sebagai-salah-satu-pioner-penegakkan-ham-setelah-11-tahun-reformasi-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MEWUJUDKAN LEM FH UII SEBAGAI PIONER TERDEPAN PERGERAKAN MAHASISWA PASCA REFORMASI</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mewujudkan-lem-fh-uii-sebagai-pioner-terdepan-pergerakan-mahasiswa-pasca-reformasi/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mewujudkan-lem-fh-uii-sebagai-pioner-terdepan-pergerakan-mahasiswa-pasca-reformasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 May 2009 16:27:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mewujudkan-lem-fh-uii-sebagai-pioner-terdepan-pergerakan-mahasiswa-pasca-reformasi/</guid>
		<description><![CDATA[Mahasiswa adalah mahluk yang dalam tingkatan pendidikan berkedudukan tertinggi, oleh sebab itu dengan pengetahuan dan jiwa yang terpelajar mahasiswa dituntut sebagai sosok yang harus membawa perubahan dimanapun ia berada. Berbagai jalan dapat ditempuh untuk meretas jalan menjadi sosok yang disebutkan diatas, salah satunya dengan berkecimpung dalam berbagai organisasi yang ada di intern kampusnya maupun ekstern. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=28&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mahasiswa adalah mahluk yang dalam tingkatan pendidikan berkedudukan tertinggi, oleh sebab itu dengan pengetahuan dan jiwa yang terpelajar mahasiswa dituntut sebagai sosok yang harus membawa perubahan dimanapun ia berada.<br />
Berbagai jalan dapat ditempuh untuk meretas jalan menjadi sosok yang disebutkan diatas, salah satunya dengan berkecimpung dalam berbagai organisasi yang ada di intern kampusnya maupun ekstern. Berbicara tentang Fakultas Hukum UII, maka yang akan terlintas di benak seseorang yang mendengarkannya adalah kampus yang isinya calon penegak hukum yang memiliki kredibilitas di seluruh nusantara. Bagaimana tidak, FH UII adalah kampus yang mencetak tidak hanya mahasiswa yang mahir dalam persoalan hukum saja, tetapi mampu membuktikan bahwa lulusannya adalah manusia yang memiliki posisi tawar yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih jauh kedalam menyibak kunci sukses FH UII, adalah organisasi/lemabaga kemahasiswaan yang turut serta membina intelektualitas dengan pengembangan pola pikir yang kreatif dan inovatif. Adapun organisasi/lembaga kemahasiswaan yang dimaksud adalah Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM). LEM yang mana di kampus lain dikenal dengan istilah BEM merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi kemahasiswaan yang dapat di pilih oleh intelektual muda sebagai wadah pengembangan diri.<br />
Disisi lain, pergerakan mahasiswa juga merupakan sarana informasi bagi masyarakat guna mengetahui apakah kebijakan – kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut pro rakyat atau tidak. Dengan pergerakan mahasiwa diharapkan masyarakat akan turut peduli terhadap proses perjalanan pemerintahan. Perlu juga dibedakan bagaimana pergerakan yang harus dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri, karena pergerakan mahasiswa perlu penyesuaian terhadap masa yang ada saat itu.<br />
Pada masa ORBA, sah dikatakan bila pergerakan mahasiswa tersebut tidak cukup hanya melalui media diplomasi juga dengan media fisik. Karena alotnya pemerintah saat itu untuk diajak bekerja sama dengan pemerintah. Maka di masa reformasi seperti ini, pergerakan mahasiswa juga tidak dapat dipersamakan lagi dengan pergerakan mahasiswa pada masa ORBA. Dizaman keterbukaan seperti sekarang ini sangat ironi jika mahasiswa masih bentrok dengan aparat keamanan karea seharusnya ada keterbukaan dari pemerintah dengan rakyatnya. Namun sejauh ini harapan tersebut tidak dilalui mahasiswa denga jalan mulus, karena masih banyak penguasa yang beranggpan masa sekarang sama seperti masa otoritarian seperti masa lalu. Disini saya menyampaikan pesan kepada mahasiswa yaitu agar mahasiswa dapat memanfaatkan organ – organ kemahasiswaan guna fungsinya sebagai pembawa perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.<br />
Terlebih lagi mahasiswa tersebut adalah seorang akademis hukum yang tentulah mengerti bagaimana prosedur atau kaidah – kaidah normative yang berlaku. Dari kedua penjelasan saya diatas bila seorang mahasiswa tersebut dapat menggabungkannya maka akan didapati seorang mahasiswa yang menjelma menjadi seorang aktivis yang progresif, dan memiliki intelektualitas yang handal. Hal tersebut juga dapat berpengaruh kepada lemabag yang menaunginya, dalam hal ini adalah LEM FH UII. Citra baik dan buruknya kinerja suatu Lembaga Kemhasiswaan adalah terletak di tangan mahasiswa yang seberapa jauh ia ingin bermanfaat dan dapat dimanfaatkan guna kemajuan kehidupan yang dicita – citakan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=28&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mewujudkan-lem-fh-uii-sebagai-pioner-terdepan-pergerakan-mahasiswa-pasca-reformasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TRANSAKSI E-COMMERCE  DAN KAITANNYA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/transaksi-e-commerce-dan-kaitannya-dalam-pembuktian-perkara-perdata/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/transaksi-e-commerce-dan-kaitannya-dalam-pembuktian-perkara-perdata/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 May 2009 16:06:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM PRIVAT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/transaksi-e-commerce-dan-kaitannya-dalam-pembuktian-perkara-perdata/</guid>
		<description><![CDATA[PENDAHULUAN Dalam satu dasawarsa terakhir pengunaan dan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi mengalami percepatan yang luar biasa. Terutama terhadap salah satu produk kemajuan teknologi tersebut yang bernama internet. Dimana melalui media internet dapat dilakukan pola perdagangan selayaknya yang ada di dalam dunia nyata.Yang dimaksud dengan e-commerce yaitu kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, services providers, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=16&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PENDAHULUAN<br />
Dalam satu dasawarsa terakhir pengunaan dan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi mengalami percepatan yang luar biasa. Terutama terhadap salah satu produk kemajuan teknologi tersebut yang bernama internet. Dimana melalui media internet dapat dilakukan pola perdagangan selayaknya yang ada di dalam dunia nyata.Yang dimaksud dengan e-commerce yaitu kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, services providers, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan-jaringan computer1. Dimana jaringan tersebut dikenal dengan istilah internet dan didalamnya sudah mencakup kegiatan komersial. Istilah e-commerce merupakan istilah yang baru-baru saja dikenal oleh masyarakat bisnis khusunya. Sehingga bagaimana hukum mengatur hal ini belumlah terlalu di kaji oleh para ilmuwan hukum, maka dari itu sejak saat ini perihal e-commerce perlu diperhatikan dengan serius. Mengingat lagi akan kebutuhan masyarakat terhadap segala sesuatu yang sifatnya praktis dan ekonomis. Perkembangan teknologi saat ini sudah sedemikian pesatnya sehingga diperlukan terobosan hukum agar hukum yang ada tidak ketinggalan jauh dari modernisasi peradaban yang semakin hari terus berkembang.<br />
Dengan menggunakan jaringan internet, tidak hanya sekedar data atau informasi tertulis saja yang dapat diperoleh dan dipertukarkan, tetapi juga suara dan gambar. Dalam kaitan tersebut, dimana internet sudah merupakan Integrated Services Digital Network (ISDN). Oleh karena itu tidak mengherankan jika dunia internet disebut dengan dunia maya, yang dari segi rupanya berlawanan dengan dunia fisik (dunia nyata).<br />
E-commerce dari segi hukum dapat lah dikatakan sebagai suatu perbuatan hukum bernama transaksi jual beli. Sperti halnya jual beli merupakan kegiatan dimana ada pihak yang bertugas sebagai pembeli dan ada pihak sebagai penjual. Kalau dalam dunia nyata transaksi jual beli tidaklah terlalu diperhatikan karena banyak aturan hukum yang tegas mengatur hal tersebut. Lantas bagaimana dengan keabsahan  transaksi jual beli yang dilakukan didalam dunia internet yang maya tersebut menurut hukum ? Bagaimana melindungi konsumen dan penjual dari hal-hal pembajakan atau yang berkaitan dengan HAKI ? Bagaimana cara pembuktian yang dilakukan jika transaksi tersebut bermasalah ? Sejauh mana kekuatan pembuktian akta elektronis dalam transaksi e-commerce ? Kemudian bagaimana hubungan hukum para pihak-pihak yang melakukan trasaksi e-commerce ini ? dan apakah hukum yang berlaku di dunia nyata dapat diterapkan dalam dunia Maya ?<br />
Pertanyaan hukum diatas lah yang sebaiknya dikaji oleh pembuat aturan hukum dinegara ini agar dapat tercapainya apa yang disebut Kepastian hukum. Terutama jika terjadi persidangan yang berkaitan dengan hal ini, dimana seperti kita ketahui asas hukum yang menybutkan bahwa hakim tidak boleh menolak suatu perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan hukumnya belum jelas mengatur dan tidak ada aturan hukum yang mengatur perihal tersebut. Karena pada prinsip nya hakim dalam persidangan terlebih lagi persidangan tersebut adalah acara perdata terikat untuk menggunakan alat bukti otentik  yang berbanding terbalik dengan apa yang kita lihat dalam transaksi e-commerce ini. Penafsiran mengenai akta sendiri lebih beranekaragam tetapi tetap inti nya akta itu adalah bukti yang tertulis. Agar lebih memahami kajian-kajian terhadap transaksi e-commerce dan kaitannya dengan hukum, maka akan disajikan lebih di dalam pembahasan berikut.</p>
<p><span id="more-16"></span></p>
<p>PEMBAHASAN<br />
Dunia maya telah mengubah kebiasaan banyak orang yaitu, orang yang biasanya mulai menggunakan internet. Mulai dari berbelanja, mengirim pesan, berkirim foto, bahkan hingga melakukan perbuatan hukum lainnya. Tanpa disadari terkadang tindak kejahatan siap mengintai bagi para pengguna jasa dunia maya ini, yang tidak dapat dilakukan di dunia nyata.<br />
Seperti halnya perbuatan hukum berbelanja pada dunia maya yang sangat berbeda di dunia nyata. Kenyataan ini telah menimbulkan keragu-raguan mengenai hukum dan yurisdiksi hukum yang mengikat para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Ada sementara pihak yang berpendapat bahwa oleh karea transaksi tersebut terjadi didunia maya, maka hukum yang berlaku di dunia nyata tidak berlaku bagi dunia maya. Pendapat ini diperkuat dengan tidak adanya kenyataan bahwa tidak ada pemilik tunggal dari internet tersebut. Kemudian hukum mana yang di pakai untuk mengurusi masalah transaksi e-commerce di dunia maya ? banyak pengguna internet berpendapat bahwa dunia internet tidak memiliki hukum dan sebaiknya pemerintah tidak mencampuri urusan didunia internet.<br />
Kalangan akademisi hukum tentu saja tidak bisa menerima pandangan tersebut, karna segala sesuatu harus disertai dengan aturan. Dunia maya memang lah bukan seperti dunia yang kita rasakan saat ini, karena dalam dunia maya itu sendiri terdapat hal-hal yang sangat jauh berbeda dari apa yang kita ketahui dalam dunia nyata. Namun kesamaan antar dunia maya dan dunia nyata, dimana manusia itu dapat berinteraksi ke sesama manusia lainnya. Sehingga dapat dimungkinkan timbulnya hak dan kewajiban dari manusia itu, juga tidak terlepas dari pelanggaran hak hukum manusia yang lain. Sehingga jika tidak ada pengaturan khusus mengenai hal ini, maka akan terjadi keadaan yang kacau sama halnya berlaku terhadap dunia nyata. Untuk menentukan dengan pasti apakah hukum didunia nyata dapat diberlakukan di dunia internet maka perlulah menganalisis peristiwa tesebut satu persatu.<br />
Pada dasarnya perbuatan yang dilakukan didunia maya adalah perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia yang ada didunia nyata dan perbuatan-perbuatan itu dilakukan sementara manusia-manusia itu berada didunia nyata, dan dilakukan dilokasi tertentu di dunia nyata. Beda nya hanya terletak pada media yang digunakan, tetapi secara fisik dari segi orang yang melakukannya adalah berada didunia maya. Kami berpendapat bahwa oleh karena interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi pada atau melalui dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia didunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui dunia maya artinya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia yang ada di dunia nyata. Oleh karena itu pula hukum yang diberlakukan adalah hukum yang berasal dari dunia nyata juga.<br />
Dalam dunia internet dikenal juga  internet accsess provider dimana memiliki kebijakan sendiri yang mereka terangkan kepada pelanggannya. Akses anada ke internet dapat diakhiri seketika oleh accsess provider yang bersangkutan apabila anda melanggar syarat-syarat perjanjian. Disamping syarat-syarat perjanjian tersebut, terdapat pula ketentuan-ketentuan yang menyangkut pula sopan santun berkomunikasi dengan internet yang di sebut Netiquete.<br />
Dalam praktek adalah biasa dilakukan oleh pihak yang merasa terganggu untuk langsung menghubungi internet accsess provider dari seseorang yang telah menggangunya dan meminta agar accsess provider tersebut memutuskan hubungan si penggangu apabila gangguan tersebut terjadi.</p>
<p>Lantas kaitan dalam perlindungan konsumen dari perihal pembajakan internet yang erat hubungannya dengan Hak Atas Kekayaaan Intelektualnya (HAKI) adalah diperlukannya aturan hukum mengenai HAKI itu sendiri. Karena dalam dunia internet dapat dimungkinkan terjadinya hal-hal yang bersifat kecurangan, dan niat-niat jahat. Kecurangan itu sendiri dapat berupa keberadaan penjual, barang yang dibeli dan cara pembayaran terhadap barang yang dibeli. Bahakan dapat pula terjadi penjual megaku belum menerima pembayaran dari pembeli sedangkan pembayaran telah dilakukan oleh pembeli. Kemudian aturan hukum tersebut juga harus mengatur perlindungan konsumen yang beritikad baik, sama halnya dengan yang tejadi dalam transaksi jual beli dalam dunia nyata. Mengingat Indonesia saat ini telah mengatur terhadap HAKI dan perlindungan konsumen pada UU no 8/ 1999. Namun aturan tersebut belum menyinggung samapai ke dalam perlindungan yang ada pada dunia maya.<br />
Sebelum membicarakan lebih lanjut mengenai akta elektronis,kita lihat rupa akta tersebut karena ada akta yang dibuat dibawah tangan dan ada akta otentik. Dimana yang dimaksud akta dibawah tangan adalah akata yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum, dan sebaliknya akta otentik adalah akta yang bentuknya, dan yang berwenang membuatnya telah ditentukan oleh UU. Maka dari ilustrasi diatas dapat kita lihat kemanakah</p>
<p>Dalam rangka pembuktiannya di pengadilan jika dalam transaksi e-commerce ini bermasalah. Seperti kita ketahui dalam transaksi tradisional bahwa transaksi tersebut selanjutnya mengenai teknis pelaksanaannya di atur dengan dokumen kertas. Karena apabila terjadi sengketa dlam suatu transaksi maka yang akan dijadikan bukti untuk memperkuat posisi masing-masing pihak ini adalah alat bukti yang yang ditulis diatas kertas tersebut. Berbeda dengan transaksi e-commerce dimana dokumen yang dipakai bukanlah dokumen yang tertulis di atas kertas melainkan dokumen digital yang untuk melacak rupa dan bentuknya sangat sukar, karena kalau tidak di cetak akibatnya mudah terhapus atau terkena virus. Selain itu perihal otentikasinya sangat sulit dipastikan.<br />
Metode pengamananya yaitu dengan menerapkan crphtyography  system bermaksud menjawab masalah tersebut. Namun perlu disadari mengenai samapai sejauh mana UU di Indonesia telah mengakomodasi aspek-aspek hukum dari system crphtyography tersebut. Apakah pengadilan dapat menerima data atau informasi yang disampaikan dalam hard disk computer atau dalam diskette dapat diakui sebagai alat bukti yang kuat ?</p>
<p>Seperti telah kita ketahui bersama bahwa dalam transaksi e-commerce alat bukti nya dapat dikatakan tidak nyata, sehingga hakim terkadang sulit untuk menjadikan hasil dari transaksi e-commerce tersebut merupakan alat bukti untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun setelah pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu DPR mengesahkan RUU Informasi teknologi maka dalam hal ini jelaslah bahwa semakin hari kekuatan hukum dari transaksi yang menggunkan media teknologi pun dapat dikenai sebagai alat bukti.<br />
Dengan adanya aturan tersebut jadi tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk lari dari masalah yang berkaitan dengan hal tersebut.<br />
Jika dalam suatu persidangan acara perdata, dimana alat bukti menurut hakim tidak lagi merupakan sesuatu yang dominan untuk mennentukan hasil perkara maka dari hal ini dapat dialihkan ke saksi. Saksi tersebut bisa merupakan yang ahli maupun saksi yang terlibat  langsung dengan kejadian perkara.<br />
Alat bukti dalam transaksi e-commerce dapat diklasifikasi menjadi :<br />
1. Bahwa alat bukti tersebut dapat menjadi sesuatu yang telah disepakati keduapihak 	dengan   membubuhkan tanda tangan elektronis.<br />
2. Bahwa alat bukti tersebut hanya sekedar persetujuan yang tidak tertulis dari para pihak.<br />
Kemudian jika pada klasifikasi yang kedua salah satu pihak kemudian menyangkal telah menyetujuai apa yang ditransaksikan, kemudian pihak yang dirugikan menggugat pihak tersebut ke pengadilan maka dalam hal ini cukup membingungkan hakim yang akan memutus perkara tersebut, mengapa ?<br />
Karena hakim tidak dapat melihat sesuatu yang pasti atau akta yang pasti yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah setuju melakukan transaksi. Terlebih lagi transkasi tersebut dilakukan dengan menggunakan media internet. Tindakan hakim selanjutnya adalah melihat ada tidaknya aturan hukum yang pernah mengatur hal tersebut. Karena sepengetahuan penulis ada sumber hukum yang menyebutkan bahwa tidak perlu meragukan suatu transaksi yang terjadi dalam bentuk bukti elekronis, maka si penggugat cukup menyebutkan situs atau blog miliknya yang telah melakukan transaksi dengan pihak si tergugat. Kemudian hakim juga perlu melihat apakah kontrak yang dilakukan kedua belah pihak tersebut sah atau tidak karena kontrak yang dilakukan dalam dunia nyata dan dalam dunia maya hukumnya dalah sama. Jika telah memeriksa kebenaran kontrak transaksi tersebut maka hakim juga bisa melihat kapan kontrak transaksi tersebut dilaksanakan, dan hakim juga harus memastikan bahwa dalam hal terjadinya transaksi maka salah satu pihak tidak boleh ada yang sedang dalam keadaan terpaksa untuk menyetujui kontrak transaksi tersebut.<br />
Memang perkembangan cyberlaw akhir-akhir ini mendapat perhatian khusus dari hakim, mereka berusaha menafsirkan peraturan perundang-undangan yang menyiratkan tentang keberadaan alat bukti elektronis dalam transaksi didunia maya. Melakukan penafsiran hukum adalah metoda yang tepat oleh hakim guna mengambil keputusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.<br />
Sekali lagi hal ini disebabkan belum adanya aturan yang tegas dan jelas mengenai hal tersebut. Namun seiring telah keluarnya peraturan perundang-undangan yang baru maka diharapakan dapat memudahkan tugas hakim, sehingga dapat memperlihatkan bahwa hakim-hakim di Indonesia merupakan corong UU.  Peraturan yang sering ditafsirkan oleh hakim itu diantaranya : UU no 8 tahun 1997, UU no 8 tahun 1971, UU no 15 tahun 2002, dan UU no 20 tahun 2001.2<br />
Setelah penjelasan yang telah dikemukakan diatas maka perlu juga diketahui akan kedudukan dan hubungan hukum pihak-pihak yang terlibat lengsung dengan Transaksi e-commerce. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce. Dalam kaitan ini, yaitu dalam hal e-commerce dilaksanakan dengan menggunakan charge card atau credit card sebagai alat pembayaran. Misalnya, suatu bank yang menjadi penerbit dari kartu dari suatu charge cards atau credit cards dihadapkan pada suatu kasus dimana pemegang kartu menolak bertanggungjawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge cards atau credit cards miliknya dengan alasan barang yang dibeli mengandung cacat. Kasus tersebut maka menimbulkan masalah hukum apakah pembayaran yang dilakukan dengan credit card atau charge card tersebut bersifat mutlak ataukah pembayaran bersyarat ? jelas hal ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.<br />
Menurut yurisprudensi yang ada di Inggris maka disimpulkan bahwa pembayaran dengan charge card dan credit card merupakan pembayaran yang mutlak dan bukan merupakan pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Selain itu menurut yurisprudensi dalam pembayaran melalui charge card dan credit card telah bekerja 3 perjanjian yang saling terpisah satu sama lain :<br />
a.Perjanjian penjualan baran dan atau jasa antara pedagang dan pemegang kartu.<br />
b.Perjanjian antara pedagang dan perusahaan penerbit kartu, yang berdasarkan perjanjian itu pedagang yang bersangkutan setuju untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu itu.<br />
c.Perjanjian antara perusahaan penerbit kartu dan pemegang kartu atau pemegang rekening, yang berdasarkan perjanjian itu pemegang kartu menyetujui untuk melunasi pembayaran yang telah dilakukan oleh penerbit kartu kepada penjual barang dan jasa berkenaan dengan penggunaan kartu oleh pemegang kartu yang bersangkutan.<br />
Dari contoh diatas dapat  diketahui bagaimana ilustrasi dari hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik (e-commerce).</p>
<p>3.KESIMPULAN<br />
Transaksi yang menggunakan media internet adalah sah menurut hukum yang berlaku artinya hukum yang mengatur tentang transaksi e-commerce adalah sama dengan hukum kontrak atau hukum perjanjian yang berlaku didunia nyata.<br />
Namun dalam hal transaksi e-commerce ini, di Indonesia belum ada aturan yang terkait mengatur hal tersebut.<br />
Oleh karena itu, untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual selaku pihak yang memiliki kewenangan mengatur dan mengeluarkan kebijaksanaan Pemerintah sekiranya dapat mengeluarkan aturan hukum yang mengatur tegas hal ini. Karena Selma ini juga pengetahuan penulis hakim masih menafsirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang menyiratkan dari hal tersebut.<br />
Ketika ada pemaslahan hukum yang dihadapi hakim berkaitan dengan masalah transaksi e-commerce ini, maka yang perlu dilakukan hakim adalah memanggil saksi aghli guna menyelesaikan kasus tersebut. Disamping itu pula ada metoda crphtyography  yang gunanya melindungi akta dari transaksi tersebut dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.<br />
Disamping itu pula ada klasifikasi alat bukti, yaitu :<br />
1.Bahwa alat bukti tersebut dapat menjadi sesuatu yang telah disepakati keduapihak dengan   membubuhkan tanda tangan elektronis.<br />
2.Bahwa alat bukti tersebut hanya sekedar persetujuan yang tidak tertulis dari para-   para pihak.<br />
Karena sebagian besar menggangap bahwa alat bukti yang dihasilkan oleh transaksi e-commerce adalah tidak berbentuk nyata maka bisa jadi hakim agak kesulitan memutus perkara yang berkaitan dengan hal tersebut. Maka yang harus dilakukan oleh hakim pertama kalinya adalah melihat peristiwa hukum apa yang terjadi saat itu, kemudian melihat kebenaran terhadap perjanjian yang terjadi diantara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Selain itu juga hakim harus bahwa dlam pembuatan kontrak tidak ada pihak yang dipaksa. Kemudian barulah setelah memiliki keyakinan terhadap hal itu baru hakim memutus perkara tersebut, tetapi jika dasar hukum memutuskan perkara tersebut belum dapat ditemukan maka hakim wajib melakukan penafsiran terhadapa aturan yang didlamnya tersirat hal serupa.<br />
Kemudian hubungan hukum para pihak yang melakukan transaksi adalah suatu perjanjian meskipun perjanjian tersebut bentuk dan keadaannya didalam dunia maya. Jelasnya perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang akan disertai dengan pembayaran melalui charge card atau credit card.</p>
<p>4.DAFTAR REFERENSI<br />
1.E-Commerce dari sudut hukum,  Sutan Remy syahdeini.Prof.Dr.SH<br />
2.Hukum Acara Perdata &amp; Perkembangannya di Indonesia, Sri Wardah, SH, SU &amp; Bambang Sutiyoso, SH, M.Hum.<br />
3.Aspek-aspek dalam hukum Perjanjian, M. Yahya Harahap, SH<br />
4.Yurisprudensi Hukum Acara Perdata, Chaidir Ali, SH<br />
5.Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Setiawan, SH</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=16&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/transaksi-e-commerce-dan-kaitannya-dalam-pembuktian-perkara-perdata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERADILAN TIPIKOR : URGENSI, MASALAH, DAN SOLUSI PENGATURANNYA</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/penerapan-pembuktian-terbalik-dalam-peradilan-tipikor-urgensi-masalah-dan-solusi-pengaturannya/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/penerapan-pembuktian-terbalik-dalam-peradilan-tipikor-urgensi-masalah-dan-solusi-pengaturannya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 May 2009 16:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM PUBLIK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/penerapan-pembuktian-terbalik-dalam-peradilan-tipikor-urgensi-masalah-dan-solusi-pengaturannya/</guid>
		<description><![CDATA[1.LATAR BELAKANG MASALAH Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang terorganisir dan lintas batas territorial (transnasional) selain pencucian uang, perdagangan orang, dan penyelundupan senjata api. Ditempatkannya korupsi sebagai sa­lah satu kejahatan terorganisasi dan bersi­fat transnasional karena pertama, modus operandi korupsi te1ah menyatu dengan sistem birokrasi hampir di semua negara, termasuk dan tidak terbatas pada negara-­negara di Asia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=15&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.LATAR BELAKANG MASALAH<br />
Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang terorganisir dan lintas batas territorial (transnasional) selain pencucian uang, perdagangan orang, dan penyelundupan senjata api. Ditempatkannya korupsi sebagai sa­lah satu kejahatan terorganisasi dan bersi­fat transnasional karena pertama, modus operandi korupsi te1ah menyatu dengan sistem birokrasi hampir di semua negara, termasuk dan tidak terbatas pada negara-­negara di Asia dan Afrika, dan dilakukan secara besar-besaran oleh sebagian terbe­sar pejabat tinggi, bahkan seorang Presi­den seperti di Filipina dan Nigeria dan be­berapa negara Afrika lainnya.  Kedua, korupsi telah terbukti melemahkan system pemerintahan dan demokrasi dari dalam sehingga di ibaratkan virus yang menyerang dari dalam.<br />
Ketiga, Pemberantaan korupsi sangat sulit diperangi karena terjadi dalam birokrasi yang juga koruptif sehingg perlu suatu instrument luar biasa untuk mencegah dan membasminya. Keempat, karena lingkup wilayah yang sudah terkena korupsi itu tidak hanya dalam negeri tetapi sudah lintas Negara.<br />
Sehingga Karena perkembangan praktik korupsi yang terjadi dibeberapa Negara mengakibatkan muncul gagasan agar segala hambatan yang menghadang dapat terselesaikan. Salah satu gagaan yang terpikirkan oleh para pemikir &#8211; pemikir hukum yaitu berkaitan dengan masalah Pembuktian. Dimana asas Pembuktian yang selama ini dikenal adalah asas pembuktian negative ( Negatief Wettelijk) atau dikenal juga dengan istilah “Beyond Reasonable Doubt” yang juga tidak bertentangan dengan asas Presumption of innocence namun untuk perkara Korupsi justru terkadang menyulitkan dan tidak mudah diterapkan.  Kedalaman ilmu dan akal manusia memang tidak terbatas,  Alternatif pem­buktian yang diajukan dan digagas oleh pe­mikir di negara maju (Oliver, 2006) ada­lah, teori &#8220;keseimbangan kemungkinan pembuktian&#8221; (balanced probability of prin­ciples), yaitu mengedepankan keseimbangan yang proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi.1 Tujuannya agar pengungkapan secara tuntas asal usul asset &#8211; asset yang diduga dari korupsi, dengan menempatkan harta kekayaan pribadi di level terbawah dan bersamaan dengan hak kemerdekaan pribadi di level atas yang tidak bisa dilanggar.<br />
Didalam peraturan perundang &#8211; undangan yang berlaku di Indonesia Ada 3 Undang &#8211; Undang yang menganut system pembuktian terbalik yaitu, UU no.31 tahun 1999 jo. UU no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU no.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.<br />
Pembuktian Terbalik pada awalnya di usulkan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden menawarkan pemberlakuan asas pembuktian terbalik. Dengan pembuktian terbalik, seorang tersangka kasus korupsi harus mampu membuktikan asal kekayaannya. Kalau tidak bisa, dia langsung dinyatakan bersalah dan bisa dikenai sanksi. Praktisi hukum Frans Hendra Winarta mengakui, sistem pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast) merupakan cara yang jitu untuk &#8220;mematikan&#8221; pelaku korupsi. &#8220;Dalam pembuktian terbalik, orang yang dituduh melakukan tindak pidana itulah yang harus membuktikan di depan pengadilan, bahwa ia tidak bersalah. Berbeda dengan pembuktian biasa, di mana jaksa yang harus membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam hal terjadi tindak pidana,&#8221; ungkap anggota Tim Persiapan Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Antikorupsi) itu, pada lokakarya Antikorupsi di Jakarta. Walaupun demikian, Frans mengakui, tak sedikit ahli hukum yang menentang penerapan asas pembuktian terbalik ini karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Akan tetapi, karena korupsi sudah mengakar dalam masyarakat dan bisa merusak kehidupan berbangsa, tak ada jalan lain pembuktian terbalik harus diterapkan. Apalagi sudah banyak negara yang berhasil menekan korupsi dengan menggunakan asas pembuktian terbalik.2<br />
Berdasarkan teori dan alat bukti menurut Hukum Pidana Formal diatur pada Bab XVI bagian keempat pasal 183 sampai pasal 232 KUHP. Pada KUHAP, sistem pembuktian hukum pidana menganut pendekatan Pembuktian Negatif berdasarkan undang-undang atau Negatief Wettelijk Overtuiging. Dengan dasar teori Negatief Wettelijk Overtuiging ini, hakim dapat menjatuhkan suatu pidana kepada terdakwa berdasarkan keyakinan (Hakim) dengan alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang dengan didasari minimum 2 (dua) alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 KUHAP. Dalam sistem Hukum Pidana Formil Indonesia, khususnya KUHAP, sudah dimaklumi bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya pidana yang dilakukan terletak pada Jaksa Penuntut Umum.<br />
Dalam sistem Hukum Pidana Formil Indonesia, khususnya KUHAP, sudah dimaklumi bahwa beban pembuktian ada atau tidaknya pidana yang dilakukan terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Pasal 137  KUHAP menyebutkan :<br />
“Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadilinya .”<br />
Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan pasal 183 KUHAP maka penuntutan suatu perkara pidana tetap memiliki limitasi minimum dua alat bukti untuk menentukan apakah seorang terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Jadi sebagai suatu lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Sistem Beban Pembuktian Khusus pada kasus Korupsi sebelumnya kita telah mengetahui bahwa lex generalis, sistem beban pembuktian (umum) dalam perkara tindak pidana diletakan pada beban Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK)? TPK merupakan pengecualian dan memiliki sifat khusus yang berkaitan dengan Hakim Pidana Materiil maupun Formil. Masalah beban pembuktian, sebagai bahagian dari hukum pidana formil mengalami perubahaan paradigma sejak diberlakukan Undang-undang No. 3 tahun 1971 dan Undang-undang no 31 tahun 1999.<span id="more-15"></span></p>
<p>2.RUMUSAN MASALAH<br />
Dengan alasan latar belakang masalah itu maka penulis mencoba merumuskan latar belakang masalah tersebut. Dengan harapan paling tidak masalah &#8211; masalah tersebut nantinya dapat dianalisis dan ditemukan cara pemecahannya. Oleh Karena itu permasalahan yang harus dijawab yaitu :<br />
Sejauh mana Pembuktian Terbalik sangat diperlukan dalam penanganan perkara Korupsi ?<br />
Apakah sebaiknya Pembuktian Terbalik diatur dalam suatu RUU khusus ?<br />
Kemudian Bagaimana menyikapi pandangan masyarkat umum terkait  pembuktian terbalik yang dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia ?</p>
<p>3.PEMBUKTIAN MENURUT PASAL 184 KUHAP<br />
Pembuktian adalah pekerjaan yang paling utama diantara proses panjang penegakkan hukum pidana. Pada momen inilah nasib terdakwa dipertaruhkan serta disini pulalah pertanggungjawaban hakim dipertaruhkan disegala bidang terutama yang paling utama adalah pertanggungjawaban ke Tuhan Yang Maha Esa. Pembuktian merupakan suatu proses kegiatan untuk membuktikan sesuatu atau menyatakan kebenaran tentang suatu peristiwa.  Maka yang dijalankan  dalam Peradilan adalah upaya melukiskan kembali suatu peristiwa yang sudah berlalu. Dalam hal melukiskan kembali suatu peristiwa tersebut maka, diperlukan alat &#8211; alat bukti dan cara penggunanaannya sesuai dengan ketentuan yang ada tentang pembuktian sesuatu.<br />
Dalam hukum pidana formil umum, macam alat &#8211; alat bukti serta cara penggunaan dan batas &#8211; batasnya telah ditentukan dalam Kitab Undang &#8211; Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegakkan hukum pidana materiil korupsi melalui hukum pidana formil secara umum tetap diatur dan tunduk pada ketentuan KUHAP. Namun sebagai hukum pidana khusus maka ada pula ketentuan acara pidana yang sifatnya khusus dan merupakan perkecualian.<br />
Pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP macam &#8211; macam alat bukti ada : a. Keterangan Saksi, b. Keterangan Ahli, c. Surat, d. Petunjuk, e. Keterangan Terdakwa. Pengurutan dimaksud pada macam &#8211; macam alat bukti ini tidak terdapat daya pengaruhnya. Hal itu juga tercermin pada pasal 183 dimana anak kalimat yang menyebutkan “sekurang &#8211; kurangnya dua alat bukti yang sah” menunjukkan pada kita bahwa nilai atau kekuatan alat bukti masing &#8211; masing adalah sama. Meskipun sama namun bisa jadi penilaian hakim dalam menggunakan haknya berbeda-beda Karena, dalam menggunakan haknya untuk menilai alat &#8211; alat bukti, hakim bisa saja berada diantara sekian banyak alat bukti, baik dalam jenis berlainan maupun dalam jenis yang sama. Sehingga menimbulkan focus kajian yang berbeda &#8211; beda dalam membentuk keyakinan hakim. Padahal, keyakinan adalah hal mutlak dalam usaha merekonstruksi suatu peristiwa. Dalam hukum pidana formil korupsi, mengenai bukti petunjuk tidak hanya dibangun tiga alat bukti sesuai pasal 188 ayat(2) yaitu : (a) Keterangan Saksi, (b). Surat &#8211; surat, (c) Keterangan Tersangka. Namun dapat diperluas lagi berdasarkan pasal 26 A huruf a, dan b. Yaitu :<br />
a. Informasi yang di Ucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan                                                         alat optic atau yang serupa dengan itu.<br />
b. Dokumen, yaitu setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau disimpan secara elektronik, berupa tulisan, suara gambar, peta , rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. 3</p>
<p>4.PEMBUKTIAN TERBALIK ALA PERADILAN TIPIKOR<br />
Banyak ungkapan sinis muncul menyangkut penegakan hukum di tanah air. Suara sumbang ini muncul akibat maraknya praktik kotor dalam penegakan hukum. Orientasi penegakan hukum bukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat tapi untuk selera penggunanya. Hukum dan penegakan hukum dijadikan komoditas, baik untuk kepentingan politis maupun ekonomis. Sendi-sendi hukum yang semula ditujukan untuk menopang keadilan pun porak-poranda. Obyektivitas hukum &#8220;dibolak-balik&#8221; lewat kekuasaan, uang dan jabatan. Kejelasan dan ketegasan aturan hukum berubah menjadi &#8220;abu-abu&#8221;. Intinya, hukum berubah menjadi alat untuk memperkosa hak-hak rakyat, lantaran hukum dijadikan sebagai jalan untuk memeras lewat celah-celah aturan hukum yang dicari-cari.<br />
Tidak heran, negeri ini terpuruk karena maraknya korupsi, tapi sangat sulit memberantas korupsi dan menangkap pelakunya. Kita geram mengapa para koruptor sangat sulit ditangkap? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberlakukan model pembuktian terbalik guna memberantas korupsi di negeri ini. Rencana KPK dalam menjalankan tugasnya akan menyita harta kekayaan (aset) orang-orang yang dikenai tuduhan korupsi. Hal ini menjelaskan bahwa penegak hukum dapat menggunakan asas pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, agar penyakit korupsi bisa diberantas dan sekaligus efektif untuk pencegahan.<br />
Mengapa kita harus sepaham dengan rencana KPK itu? Kita harus kembalikan kepada akibat korupsi bagi bangsa dan negara. Negeri kita terpuruk secara multi-dimensi akibat korupsi. Itu sebabnya, kesepahaman itu harus berpijak pada tujuan pemberantasan dan pencegahan korupsi itu sendiri. Pijakan kita tidak lain bahwa tujuan hukum dalam memberantas dan mencegah korupsi bukan sekadar memenjarakan koruptor. Dalam memberantas korupsi yang paling penting adalah mengembalikan uang rakyat ke pundi-pundi negara, agar uang yang sempat dicuri koruptor itu bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Seperti memperbaiki jalan-jalan yang rusak, membiayai pendidikan agar tunas-tunas bangsa tidak putus sekolah, membeli obat bagi rakyat miskin sekaligus menurunkan harga-harga pangan dan papan bagi rakyat.<br />
Kita harus yakin, jika korupsi bisa diberantas dan dicegah, kita tidak akan mendengar dan melihat lagi rakyat yang mengeluh karena harus antre minyak tanah atau mengeluh karena tidak mampu membeli minyak goreng yang harganya melambung. Tetapi, perlu kita ingatkan, pemberlakuan asas pembuktian terbalik tidak boleh menimbulkan ekses yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jangan sampai niat baik memberlakukan asas pembuktian terbalik ini dimanfaatkan menjadi ajang memperalat aturan hukum dengan sewenang-wenang. Aturan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memeras. Rambu-rambu hukum tetap harus disiapkan matang. Harus secara dini dicegah adanya oknum penegak hukum yang menggunakan asas ini untuk membuka lahan baru korupsi dengan pola-pola pemerasan.<br />
Pembuktian terbalik, adalah salah satu asas hukum yang menerapkan bahwa &#8220;beban&#8221; pembuktian juga dimiliki oleh orang yang dituduh korupsi. Jadi, jika tertuduh korupsi tidak bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan dari hasil korupsi, maka kekayaan itu bisa disita untuk negara.<br />
Penerapan pembuktian terbalik, seperti yang diusulkan Presiden Abdurrahman Wahid, tidak akan cukup memadai untuk pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penerapan pembuktian terbalik itu harus dibarengi dengan pembersihan aparat penegak hukum. Karena apa pun bentuk peraturannya, penerapan pembuktian terbalik tak dapat berlaku surut dan dikenakan kepada tertuduh KKN yang kini diperiksa Kejaksaan Agung. Ketentuan Menyangkut Pembuktian tindak pidana korupsi ada dalam pasal 12B ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 37, 37 A dan Pasal 38 B. Adam Chazawi membagi 4 hal system pembuktian dalam perkara tipikor :<br />
a)Pertama, Bahwa dalam hukum formil korupsi dalam tindak pidana tertentu menganut system pembuktian terbalik murni.<br />
Menurut pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa terdakwa berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan pada ayat (2) nya dijelaskan dalam hal jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dapat digunakan oleh pengadilan sebagai dasr menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Disebut terbalik karena menurut system pembuktian KUHAP yang harus membuktikan adalah JPU sedangkan terdakwa tidak perlu. Namun system pada KUHAP ini tidak sepenuhnya berlaku bagi hukum acara untuk tindak pidana korupsi.<br />
Namun tidak semua tindakan dapat digunakan pembuktian terbalik hanya khusus untuk tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya diatas Rp 10 juta atau lebih (pasal 12 B ayat (1) huruf a).<br />
b)Kedua, Bahwa dalam hukum pidana formil korupsi juga menganut system pembuktian terbalik dengan berimbang dan bersyarat.<br />
Karena system pembuktian terbalik hanya untuk gratifikasi yang nilainya diatas Rp 10 juta, lantas bagaimana dengan tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10 Juta ? Maka untuk Korupsi suap menerima gratifikasi berlaku system pembuktian biasa atau KUHAP.<br />
Jika diihat pasal 12 B ayat (1) huruf a maka terlihat pada tindak pidana korupsi menggunakan system pembuktian terbalik murni, tetapi jika dilihat jua huruf a dan b Pasal 12 B ayat (1), maka terlihat jelas bahwa system pembuktian itu adalah berimbang dan bersyarat. Maksudnya BERIMBANG adalah di persidangan terdakwa memiliki hak untuk membuktikan sebaliknya, Tapi JPU tetap wajib membuktikan dakwaannya. Maksudnya BERSYARAT adalah karena terkait siapa yang memenuhi gratifikasi tertentu maka dialah yang apada prinsipnya wajib membuktikan terlebih dahulu, misalnya : JPU jika Korupsi suap menerima Gartifikasi yang nilainya  Rp 10 juta.<br />
c)Ketiga, Bahwa dalam hal tertentu mengenai harta yang telah didakwakan mengandung system pembuktian semi terbalik.<br />
Terkait dengan kewajiban terdakwa untuk memberi keterangan tentang hartanya, harta benda istri atau suaminya, harta benada setiap orang atau korporasi yang juga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. Yang bilamana jika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi pasal 2,3,4,13,14,15,dan 16 UU no. 31/1999 dan Pasal 5 &#8211; 12 UU no. 20/2001 maka akan dijadikan penguat pembuktian yang sudah ada, Meskipun demikian Jaksa Penuntut Umum tetap berkewajiban membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.<br />
d)Keempat, dalam hal mengenai harta benda yang belum didakwakan dalam perkara yang diperiksa juga menganut system pembuktian semi terbalik.<br />
Jika dalam suat pemeriksaan persidangan ternyata terdakwa memiliki lagi harta yang belum didakwakan maka terhadap harta tersebut terdakwa dibebani pembuktian yang diajukan pada saat pembelaan bahwa harta tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi. Namun dalam hal terdakwa gagal membuktikan asal usul harta tersebut, maka sesuai pasal 38 B ayat 2 Hakim berwenang untuk memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut untuk dirampas untuk Negara, tanpa perlu JPU membuktikan lagi harta benda terdakwa tersebut.</p>
<p>5.KESIMPULAN<br />
Akhirnya setelah uraian mengenai Pembuktian diatas, tiba saatnya saya mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang menjadi dasar permasalahan mengenai penerapan asas Pembuktian Terbalik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.<br />
Sistem Pembuktian Terbalik dapat dianggap sebagai suatu cara yang terbaik dan luar biasa. Sistem pembuktian ini dapat dijadikan suatu kemajuan bagi penegakkan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bilamana ditanya sejauhmana system ini diperlukan maka jawabannya system pembuktian terbalik adalah hal yang sangat mutlak harus ada dalam setiap persidangan perkara Korupsi. Hal ini mengacu karena terkadang ada para koruptor yang “mengamankan “ terlebih dahulu hasil &#8211; hasil korupsinya.<br />
Terlalu jauh jika pengaturan system pembuktian terbalik harus berdasarkan suatu UU yang justru sifatnya organic, yang UU tersebut materinya hanya khusus mengatur Asas Pembuktian Terbalik, Lebih baik system pembuktian terbalik dijelaskan dalam RUU Pengadilan TIPIKOR yang sedang dibahas di Senayan, alasan lain juga adalah beban pembuktian juga dilakukan pada tahap persidangan di pengadilan sehingga lebih padu dengan judul yang diusung UU tersebut. Solusi kedua adalah jikalau memang harus diatur dengan suatu Peraturan Perundang &#8211; undangan maka ada baiknya melalui Peraturan Perundang &#8211; undangan dibawah Undang &#8211; Undang khususnya yang sifatnya lebih sebagai melaksanakan.<br />
Pernah Prof JE Sahetappy mengatakan, &#8220;Apakah benar bahwa penerapan beban pembuktian terbalik ini melanggar Hak Asasi Manusia?. Beliau memang melihat akhir-akhir ini banyak interprestasi ibarat beauty is in the eye of the beholder bertalian dengan Hak Asasi Manusia.4 Dalam hubungan ini, beliau juga ingin membandingkan apakah penerapan asas retroactive seperti yang sudah disetujui oleh MPR di Senayan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Bukankah banyak LSM dan para politisi ingin sekali menerapkan asas retroactive itu bertalian dengan gross violation of human rights. Supaya diketahui saja, bahwa di dunia hukum dikenal asas de uitzonderingen bevestigen de regel (perkecualian memastikan aturan yang ada), dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu. Kalau dikatakan bahwa PERPU ini bertentangan dengan KUHAP, maka hendaklah diingat bahwa Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang di labelkan sebagai undang-undang tanpa anus dan sebagai tidak memiliki aturan peralihan, pada hakekatnya suatu bom waktu dalam rangka pemberantasan korupsi. Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Dr Indriyanto Seno Adji mengingatkan, penerapan pembuktian terbalik- apa pun bentuk perundang-undangannya-memang tak boleh berlaku surut. Karena penerapan asas berlaku surut, kecuali dalam kasus pelanggaran HAM berat, bertentangan dengan asas hukum pidana universal yang diatur pula dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). &#8220;Jikalau penerapan pembuktian terbalik itu dipaksakan berlaku surut, berarti kita mengembangkan budaya hukum pembalasan dendam (lex stalionis). Ini tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana dan mengembangkan pemerintahan yang otoriter,&#8221; jelas ahli Hukum Pidana tersebut.Sebenarnya relative jika melihat pelanggaran HAM atau tidak tapi apapun itu untuk memberantas dan membasmi suatu hal maka yang diperlukan adalah suatu nilai &#8211; nilai pengorbanan. Tanpa menyampingkan HAM, menurut saya Pembuktian terbalik adalah sesuatu yang tidak mengenai langsung akan perasaan sakit manusia. Kesimpulannya Pembuktian Terbalik digunakan di perkara Korupsi, why not ?</p>
<p>6.DAFTAR PUSTAKA<br />
Drs. Adam Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, 2003, Bayumedia.<br />
Prof JE Sahetappy, Problematik Beban Pembuktian Terbalik. Jakarta, 2003.<br />
Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH.MH, Korupsi dan Pembalikan beban pembuktian. Jakarta, 2006.<br />
Romli Atmasasmita, Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi, Harian Seputar Indonesia 27 September 2006.<br />
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian terbalik dalam delik korupsi, Cetakan I. Bandung:CV Mandar Madju, 2001.<br />
www.komisihukum.go.id</p>
<p>http://digilib.itb.ac.id</p>
<p>Newsletter Komisi Hukum Nasional Vol. 7, N0. 2, Maret-April 2007Category : Article, Advocacy, Totorial.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=15&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/penerapan-pembuktian-terbalik-dalam-peradilan-tipikor-urgensi-masalah-dan-solusi-pengaturannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENGENAI PERADILAN TATA USAHA NEGARA</title>
		<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mengenai-peradilan-tata-usaha-negara/</link>
		<comments>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mengenai-peradilan-tata-usaha-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 May 2009 16:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
				<category><![CDATA[HUKUM PUBLIK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mengenai-peradilan-tata-usaha-negara/</guid>
		<description><![CDATA[1.hubungan negara hukum dan peradilan tata usaha negara Persoalan pokok yang ada pada negara hukum adalah persoalan kekuasaan, khusunya soal wewenang. Bahkan sudah ada ketika Plato, filsuf Yunani menempatkan kekuasaan sebagai sarana untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan bersumber dari suatu kedaulatan, dimana kedaulatan adalahsumber kekuasaaan tertinggi bagi negara. Dalam catatan sejarah kita mengetahui dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=14&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.hubungan negara hukum dan peradilan tata usaha negara<br />
Persoalan pokok yang ada pada negara hukum adalah persoalan kekuasaan, khusunya soal wewenang. Bahkan sudah ada ketika Plato, filsuf Yunani menempatkan kekuasaan sebagai sarana untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan bersumber dari suatu kedaulatan, dimana kedaulatan adalahsumber kekuasaaan tertinggi bagi negara. Dalam catatan sejarah kita mengetahui dengan adanya paham kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara, dan lainnya.<br />
Menurut paham kedaulatan hukum, negara pada prinsipnya tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (maachsstaat) tetapi harus berdasarkan hukum (rechtsstaat). Negara berdasarkan atas hukum harus berorientasi pada hukum yang baik dan adil. Artinya hukum tersebut hukum yang berdasarkan kehendak rakyatnya sesuai dengan kesadaran hukum, serta maksud dan tujuan setiap hukum telah memenuhi. Jangan sampai hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu.<br />
Suatu negara yang mengklaim sebagai negara hukum,dapat seketika berbah menjadi suatu keotoritarianisme jika setiap tindakan pemerintah tanpa berlandaskan hukum. Selain itu hukum yang ada juga dibuat oleh dan untuk kepentingan penguasa negara itu, dalam rangka memperluas dan mempertahankan kekuasaannya.<br />
Konsep negara hukum ini kemudian berkembang dengan pesat di Eropa pada akhir abad ke 19. Immanuel Kant dan  F. J Stahl menyebutnya dengan Rechsstaat, dan A. V Dicey menggunakan istilah Rule of the law. Adapun unsur &#8211; unsur dari Rechtsstaat :<br />
a.Perlindungan terhadap hak &#8211; hak asasi manusia<br />
b.Pemisahan atau pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak &#8211; hak asasi manusia.<br />
c.Pemerintah berdasarkan peraturan.<br />
d.Adanya peradilan administrasi.<br />
Adapun unsur &#8211; unsur rule of law yaitu :<br />
a.Supremasi aturan hukum<br />
b.Kedudukan yang sama dihadapan hukum<br />
c.Adanya jaminan terhadap hak -hak asasi manusia.<br />
Akhirnya antara unsur Rechtsstaat dan unsur Rule of law mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan pokok antara Rechtsstaat dan rule of law adalah adnya keinginan untuk memberikan jaminan terhadap hak &#8211; hak asasi manusia. Karena faktor utama terjadinya pelanggaran dan penindasan hak- hak asasi manusia adalah terpusatnya suatu kekuasaan negara secara mutlak pada satu tangan. Selain itu adanya upaya pemisahan dan pembagian kekuasaan merupakan salah satu cara untuk meminimalisir terjadinya abuse of power.<br />
Perbedaan yang mendasar diantara kedua unsur &#8211; unsur sistem hukum tersebut adalah pada adanya peradilan administrasi pada rechtsstaaat. Karena pada masyarakat Anglo Saxon lebih ditekankan prinsip kedudukan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu dipandang tidak perlu menyediakan peradilan administrasi karena antar rakyat dan pemerintah dasarnya adalah sama. Maksud dari negara eropa kontinental menyelenggarakan Peradilan Administrasi adalah untuk memberikan perindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang melanggar hak  -hak asasi manusia dalam lapangan tata usaha negara.<br />
Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya tipe negara hukum formil (klasik) atau negara penjaga malam, di negara &#8211; negara eropa kontinental. Maksudnya adalah setiap tindakan negara diwujudkan dalam UU, selain itu juga kebutuhan masyarakat masih sangat sederhana. Memasuki zaman modern abad ke 20, konsep ini mulai ditinggalkan dan beralih kepada konsep negara hukum yang lebih modern. Lebih modern dan tentunya lebih ke aspek materiil nya, yang intinya beranggapan negara adalah mampu menyelenggarakan kesejahteraan umum (welfare state).<br />
Mengingat peranan negara yang semakin besar dan luas memasuki hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta beranekaragamannya tantangan  yang dihadapi yang berkembang dengan cepat dan menuntut segera penyelesaian, maka untuk itu pemerintah memerlukan freies Ermessen atau discretionaire.<br />
Freies Ermessen adalah wewenang yang diberikan kepada Pemerintah untuk mengambil tindakan guna menyelesaikan suatu masalah penting yang mendesak yang datang secara tiba &#8211; tiba dimana belum ada peraturannya. Kebanyakan sengketa timbul dikarenakan Freies Ermessen yang dituangkan ke dalam suatu keputusan (beschikking) bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (onrechtmatige overheidsdaad). Disini kehadiran peradilan administrasi menjadi sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan individu dan menegakkan serta melindungi hak &#8211; hak asasi manusia.<br />
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Indonesia sebagai pewaris sistem hukum rechtsstaat tentunya mengikuti unsur &#8211; unsur yang ada di dalamnya, termasuk peradilan administrasi atau Peradilan tata usaha negara karena kaitannya dalam sisitem hukum.<span id="more-14"></span></p>
<p>2.tujuan pengadilan tata usaha negara<br />
Falsafah negara merupakan hal yang sangat terkait jik berbicara tujuan. Dalam suatu masyarakat yang individualistis dengan falsafah Liberalisitis dan demokratis mak tujuan pembentukkan peradilan administrasi adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai kepentingan.<br />
Di negara &#8211; negara penganut sistem rule of law hak asasi lahir dan mendapat pengakuan seiring adanya keinginan untuk memberikan pembatasan terhadap kekuasaan negara yang absolut dan adanya tuntutan kewajiban negara terhadap warga.<br />
Adapun bagi negara Republik Indonesia yang merupakan Negara Hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kecuali dijamin dan dijunjung tinggi hak perseorangan dalam masyarakat juga dijunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat pada umumnya. Falsafah negara Pancasila meletakkan hak dan kewajiban asasi warga masyarakat dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan, Karenanya tujuan Peradilan administrasi dalam arti filosofis adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak &#8211; hak perseorangan dan hak &#8211; hak masyarakat. Tujuan peradilan administrasi dapat pula dirumuskan secara preventif untuk mencegah tindakan &#8211; tindakan administrasi negara yang melawan hukum dan merugikan, sedngkan secara represif ditujukan terhadap tindakan &#8211; tindakan administrasi negara yang melawan hukum dan merugikan rakyat perlu dan harus dijatuhi sanksi.</p>
<p>3.penyelesaian sengketa tata usaha negara<br />
Pengertian peradilan administrasi dapat ditinjau dalam arti luas dan arti sempit, atau dapat pula digolongkan dari segi murni dan tidak murni. Untuk peradilan asministrasi dalam arti “sempit” atau “murni” atau “sesungguhnya” lajim juga disebut eigenlijk administrative rechtspraak, sedangkan pengertian peradilan administrasi yang tidak murni atau “tidak sesungguhnya” disebut administrative beroep atau oneigenlijke administrative rechtspraak atau quasi rechtspraak. S.F. Marbun sependapat dengan sjachran basah yang menggolongkan pengertian peradilan administrasi dalam arti luas yang mencakup peradilan administrasi sesungguhnya dan peradilan administrasi tidak sesungguhnya, dengan mendsarkan pada cara menjalankan hukum. Namun demikian penulis persyaratan lain yakni: adanya kemampuan mencari dan menemukan fakta, kemudian menerapkan kaedah-kaedah hukumnya dengan tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah. Fungsi demikian ini pada hakekatnya sama dengan fungsi sebuah peradilan. 1Unsure-unsur peradilan administrasi murni adalah:<br />
1.adanya suatu instansi atau badan yang netral dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan.<br />
2.Terdapat suatu peristiwa hukum konkrit yang memerlukan kepastian hukum.<br />
3.terdapat suatu peristiwa hukum yang abstrak dan mengikat umum.<br />
4.Adanya sekurang-kurangan dua belah pihak.<br />
5.Adanya hukum formal.<br />
Peradilan yang bebas dan merdeka akan melahirkan peradilan yang netral. Untuk memujudkan semua itu diperlukan jaminan bahwa hakim dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh lainnya. Salah satunya kongkritisasi dari jaminan dari jaminan tersebut dijabarkan dalam pengangkatan hakim. Hakim di angkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara atas usulan menteri kehakiman dengan persetujuan ketua Mahkamah Agung<br />
Peradilan administrasi tidak murni merupakan peradilan yang tidak sesungguhnya. Peradilan anministrasi tidak murni disebut juga peradilan semu yang punya nama belanda administrative bucaep. Kedua peradilan ini adalah sebagai penyelesaian sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha Negara itu bisa terjadi atas empat unsure,antara lain:<br />
1.adanya sengketa yang timbul dalam lapangan tata usaha Negara<br />
2.pihak yang terlibat dalam sengketa ini bisa seseorang (person) atau badan hukum (rechperson) yang berstatus sebagai penggugat, sedangkan badan tata usaha Negara atau pejabat tata usaha Negara yang menjadi tergugat.<br />
3.biasanya sengketa bisa terjadi karana di keluarkannya keputusan tata usaha Negara. Kemudian ketetapan atau keputusan tersebut dirasakan merugikan pihak lain sehingga pihak tersebut mengajukan gugatan lewat peradilan administrasi murni maupun peradilan administrasi tidak murni.<br />
4.sengketa bukan hanya menyangkut lapangan tata usaha Negara saja namun sengketa juga bisa meliputu sengketa kepegawaian.<br />
Jadi sebenarnya beda peradilan administrasi murni dan tidak murni terletak pada tata cara peradilannya semata. Peradilan administrasi murni itu merupakan peradilan yang sesungguhnya dan merupakan kenyataan dalam kehidupan. Sedangkan peradilan administrasi tidak murni adalah peradilan semu yang memuat teori-teori. Teori-teori tersebut dipraktekkan melalui peradilan administrasi murni.<br />
Peradilan administrasi murni dan peradilan administrasi tidak murni mempunyai hubungan yang erat dan tidak bisa di pisahkan satu sama lain, karena keduanya saling berkaitan.</p>
<p>4.Sejarah Singkat Peradilan Tata Usaha Negara<br />
Pada masa Penjajahan Hindia Belanda, tidak terdapat suatu instansi/badan Peradilan yang secara khusus, mandiri memeriksa dan menyelesaikan suatu sengketa di bidang Administrasi/Tata Usaha Negara. Hanya dalam pasal 134 ayat (l) Indische Staatsregeling (I.S) dan pasal 2 Reglement op de rechterlijke Organisatie en het beleid der Justitie (R.O) disebutkan sebagai berikut :<br />
a.Perselisihan Perdata diputus oleh Hakim biasa menurut Undang-undang.<br />
b.Pemeriksaan serta penyelesaian perkara Administrasi menjadi wewenang lembaga Administrasi itu sendiri.<br />
Maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi administrabelle, pemerintah hanya dimungkinkan memakai Sistem Administratief Beroep, sistem mana paralel dengan sistem yang dipergunakan di Nederland. Dalam sistem Administratief Beroep ini, yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa dalam bidang Administrasi adalah Instansi yang secara hirarkhis lebih tinggi atau instansi lain di luar instansi yang telah memberikan Keputusan pertama itu. Instansi yang bersangkutan tidak saja berwenang memeriksa segi rechtmatigheid, tetapi juga berwenang memeriksa, meneliti dan mempertimbangkan segi doelmatigheid-nya suatu Keputusan instansi bawahan. Kemudian instansi itu dapat mengganti atau merubah Keputusan Administrasi pertama itu, dan membuat Keputusan baru.<br />
Lain halnya bilamana mempergunakan sistem Administratief Rechtspraak. Dalam sistem ini yang berwenang memeriksa dan memutus suatu sengketa adalah Hakim. Adapun yang diperiksa atau diteliti hanya terbatas pada segi rechtmatigeheid suatu Keputusan Badan Administrasi Negara atau Badan Tata Usaha Negara. Di samping itu peradilan ini hanya berwenang membatalkan suatu Keputusan Administrasi dan memberi hukuman berupa denda (uang), tetapi tidak berwenang membuat suatu Keputusan baru sebagai pengganti dari keputusan terdahulu yang dibatalkan itu. Sedangkan dalam hal timbulnya sengketa mengenai Wewenang mengadili antara Pengadilan dengan Badan-badan Tata Usaha menurut pasal 138 ayat (2} Indische Staatsregeling (IS) diputus oleh Gubernur General dengan persetujuan Raad van Nederlands Indie menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan Ordonantie. Akan tetapi Ordonantie sebagaimana dimaksud ternyata tidak pernah ada.2<br />
Di samping itu dalam beberapa hal, yakni menyangkut sengketa pajak-pajak tertentu &#8211; sejak 1 Januari 1916 &#8211; berdasarkan Ordon-nantie dalam Staastblad 1915. Nomor 707, terdapat suatu Pengadilan Tata Usaha Istimewa &#8211; berkedudukan di Jakarta; dinamakan Raadvan Beroep voor belastingzaken. Sedang susunan Pembandingan dalam perkara Pajak &#8211; dalam Staatsblad 1912 No. 29.3<br />
Setelah Indonesia Merdeka, untuk pertama sekali ketentuan mengenai perkara/sengketa Tata Usaha Negara ini dicantumkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 1948, pasal 66 berbunyi sebagai berikut :<br />
Pasal 66 :<br />
Jika dengan Undang-undang atau berdasar atas Undang-undang tidak ditetapkan Badan-badan Kehakiman lain untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara dalam soal Tata Usaha Pemerintahan, maka Pengadilan Tinggi dalam tingkatan pertama dan Mahkamah Agung dalam tingkatan kedua memeriksa dan memutus perkara-perkara itu.4Akan tetapi undang-undang ini tidak jadi berlaku.5<br />
Dalam perkembangan selanjutnya, sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Dasar Sementara 1950, di mana dalam Undang-undang Dasar ini terdapat juga pasal-pasal yang mengatur sengketa Tata Usaha, antara lain :<br />
Pasal 108 UUDS 1950.<br />
Pemutusan tentang sengketa yang mengenai Hukum Tata Usaha diserahkan kepada Pengadilan yang mengadili perkara Perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang serupa tentang Keadilan dan Kebenaran.<br />
Pasal 142 UUDS 1950.<br />
Peraturan-peraturan, Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai Peraturan-peraturan dan Ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan Tata Usaha atas kuasa UUD ini.6<br />
Dari kedua pasal tersebut di atas dapat disimpulkan terdapat kemungkinan 3 (tiga) macam cara untuk menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha Negara. Yaitu pertama, segala penyelesaian dan pemutusan sengketa Tata Usaha diserahkan kepada Pengadilan Perdata. Kedua, segala sengketa Tata Usaha penyelesaian dan pemutusartnya diserahkan kepada badan pemutus yang dibentuk secara istimewa. Ketiga, dengan menentukan satu atau beberapa macam sengketa Tata Usaha yang penyelesaiannya diserahkan kepada pengadilan Perdata dan badan khusus yang dibentuk secara istimewa.<br />
Kemudian berdasarkan atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia Nomor II/MPRS/1960 yang memerintahkan agar segera diadakan suatu Peradilan Administrasi Negara,7 maka oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) pada tahun 1960 telah disusun suatu naskah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Peradilan Administrasi Negara.<br />
Selanjutnya pada tahun 1964 dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman &#8211; di mana dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu dari lingkungan Peradilan adalah Peradilan Administrasi Negara, maka sebagai tindak lanjut daripada pasal 7 ayat (1) tersebut, oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan Nomor J.S. 8/12/17 tertanggal 16 Februari 1965 dibentuklah Panitia Kerja Penyusun RUU Peradilan Tata Usaha Negara.<br />
Kemudian oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) dalam sidang Plenonya ke-6 pada tanggal 10 Januari 1966 telah pula disahkan suatu RUU tentang Peradilan Tata Usaha Ne­gara. Namun patut disayangkan bahwa Rancangan Undang-un­dang tersebut tidak sempat diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat gotong Royong. Karenanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tahun 1967 RUU tersebut diusulkan sebagai usul inisiatif,8 dan usul inisiatif itu ternyata tidak sempat diselesaikan karena adanya perubahan Orde Lama ke Orde Baru.<br />
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman &#8211; sebagai pengganti daripada Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 &#8211; di mana dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1970, pasal 10 ayat (1) disebut­kan :<br />
Bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara.<br />
Berhubung karena eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara itu telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1970, maka sebagai tindak awal, Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) telah mencoba mengambil prakarsa/inisiatif, dalam musyawarah Nasional awal Agustus 1972 di Prapat Sumatra Utara membahas masalah Peradilan Administrasi Negara tersebut sebagai respon positif menyambut kehadiran Peradilan Administrasi Negara itu.9 Kemudian untuk persiapan selanjutnya &#8211; oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung pada tahun 1975 telah mengadakan suatu penelitian mengenai Peradilan Tata Usaha Negara.10<br />
Mengingat begitu pentingnya jaminan akan eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara secara juridis &#8211; maka dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, bidang hukum, sub d jaminan itupun telah pula dipatrikan. Bahkan Presiden Soeharto dalam pidatonya di hadapan sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 16 Agustus 1978 yang diulangi beliau kembali pada peringatan Nuzul Qur&#8217;an di Masjid Istiqlal, di mana antara lain beliau menjelaskan bahwa tugas besar dalam tahapan ketiga Pembangunan jangka panjang bukan hanya meneruskan dan meluaskan pembangunan, tetapi juga mempertegas wajah keadilan di segala lapangan.11<br />
Dari statemen tersebut di atas telah memberi bayangan dan keyakinan kepada warga masyarakat akan wajah khusus dari periode Pembangunan Lima Tahun, (1978 — 1983) wajah khusus meratakan keadilan. Kepala Negara secara kongkrit menunjuk tiga (3) mekanisme untuk meratakan keadilan itu, yakni :<br />
1.Penyelesaian perkara seadil-adilnya dan secepat-cepatnya.<br />
2.Bantuan Hukum untuk mereka yang kurang mampu.<br />
3.Segera akan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara.12<br />
Dengan dituangkannya keinginan rakyat tersebut dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Tap MPR Nomor IV/MPR/1978 mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara di bidang Hukum, sub d &#8211; yang menyebutkan bahwa &#8211; perlu dibentuk segera adanya Peradilan Tata Usaha Negara, maka hal ini berarti rakyat telah mengamanaikan agar peradilan itu dilaksanakan dalam Pelita III. Amanat ini dalam tahun 1982 telah dicoba dilaksanakan oleh Pemerintah dengan diwakili Menteri Kehakiman Ali Said, SH tanggal 31 Mei 1982 telah disampaikan Rancangan Undang-undang tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara &#8211; dalam Rapat Paripurna ke 30 masa sidang ke 4 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.13 Rancangan Undang-undang itu diajukan dalam suatu paket bersama RUU Hankam dan Perubahan Undang-undang Pokok Pers. Akan tetapi, mengingat sempitnya waktu (dua setengah bulan) ternyata satu dari ketiga paket itu, yaitu RUU Peradilan Tata Usaha Negara &#8211; dalam rapat terakhir Panitia Khusus (Pansus) DPR tanggal 4 September 1982 antara Pemerintah dengan DPR telah disepakati untuk tidak menyelesaikannya, dengan pertimbangan mengingat materi dari RUU itu dianggap sangat berat dan merupakan hal baru dalam susunan/tata hukum kita.14<br />
RUU PTUN tersebut baru diajukan kembali oleh Pemerintah kepada DPR 16 April 1986 melalui surat Presiden No. R.04/PU/IV/1986. RUU itu merupakan penyempurnaan &#8212; dari RUU yang pernah diajukan sebelumnya pada tahun 1982. Diajukannya kembali RUU tersebut ternyata banyak mendapat sambutan positip dari masyarakat. Hampir 8 (delapan) bulan lamanya pembahasan RUU itu berlangsung, dan banyak di antara anggota masyarakat memberikan masukan terhadap RUU itu, Pada tanggal 20 Desember 1986, akhirnya DPR memberikan persetujuan atas RUU itu dan pada tanggal 29 Desember 1986 diundangkanlah Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penjelasannya dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1986 Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3344. Memang UU No. 5 tahun 1986 ini menurut pasal 145 dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan, tetapi pelaksanaannya secara efektif akan diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-Iambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/nusonegara.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/nusonegara.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/nusonegara.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/nusonegara.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/nusonegara.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/nusonegara.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/nusonegara.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/nusonegara.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/nusonegara.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/nusonegara.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/nusonegara.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/nusonegara.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/nusonegara.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/nusonegara.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=nusonegara.wordpress.com&amp;blog=7795138&amp;post=14&amp;subd=nusonegara&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nusonegara.wordpress.com/2009/05/20/mengenai-peradilan-tata-usaha-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/62122b3b2a7674bc80783bb8014663d4?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">nusonegara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
